Tak Patuhi, Dishub Ancam Berikan Sanksi
Berlakukan Sistim Ganjil Genap
AMBON, Siwalimanews – Dipastikan pada Senin (8/6), Dinas Perhubungan Kota Ambon akan memberlakukan sistim ganjil genap kepada pegemudi dan penumpang angkutan umum (Angkot) di Temrinal Mardika.
Hal ini tertuang didalam surat pemberitahuan Dinas Perhubungan Kota Ambon nomor 550/330/Dishub tertanggal 3 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan Kota Ambon Roby Sapulette.
Dalam surat yang ditujukan kepada pengemudi dan dan penumpang angkot dijelaskan, dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Orang, aktivitas usaha dan moda transportasi dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka sesuai pasal 32 Perwali dimaksud diberitahukan bahwa, satu, terhitung Senin, 8 Juni 2020 mulai diberlakukan sistim ganjil genap berdasarkan angka akhir plat nomor kendaraan.
Untuk yang ganjil beroperasi hari Senin, Rabu, dan Jumat, sedangkan untuk yang genap beroperasi hari Selasa, Kamis dan Sabtu. Hari Minggu semua kenderaan dapat beroperasi.
Dua, penumpang dibatasi hanya 50% (depan 1, belakang 2 dan 3). Tiga, jam operasi dibatasi mulai pukul 05.30 WIT-21.00 WIT. Empat, selama beroperasi wajib menggunakan alat pelindung diri (masker).
Baca Juga: Peringati HUT Pancasila, Brimob Kompi 2 Yon Pelopor Dobo Bagi BansosDalam surat pemberitahuan itu juga disebutkan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi sosial mulai dari teguran lisan sampai pencabutan izin.
Menurut Kepala Dishub Kota Ambon, Robby Sapulette, Dishub gencar melakukan sosialisasi ganjil genap ini, untuk mempertegas Peraturan Walikota Ambo Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Ia menuturkan, pemberlakuan sistem ganjil-genap juga akan diberlakukan kepada seluruh angkutan umum yang berizin trayek kawasan Kota Ambon.
“Justru ganjil genap itu kan diperuntukan untuk angkutan umum,” katanya.
Sapulette mengakui, Senin ini, pemberlakuan ganjil genap akan diberlakukan guna untuk merealisasikan sejumlah peraturan yang terdapat dalam Perwali Nomor 16 tahun 2020 tentang PKM di Kota Ambon untuk mengimplementasikan Pergub Nomor 15 tentang Pembatasan Gerak Orang dan Moda Transportasi.
“Jadi kita sosialisasi nanti mulai hari Senin itu kita terapkan untuk ganjil-genap,” ujarya kepada Siwalima di Ambon, Jumat (5/6).
Sistem ganjil genap yang digunakan Dishub, katanya, akan disesuaikan dengan plat nomor terakhir. Apabila ganjil pemberlakuan jam kerja akan dilakukan pada hari ganjil yakni, Senin, Rabu dan Jumat. Sedangkan genap akan diberlakukan pada Selasa, Kamis, dan Sabtu sedangkan hari Minggu akan dibebaskan,” tuturnya.
Ditambahkan, penentuan ganjil genap angkutan umum dalam beroperasi akan disesuaikan dengan angka akhir plat nomor polisi yang dimiliki oleh angkutan umum tersebut, sehingga jadwalnya akan disesuaiakan dengan plat nomor tersebut.
“Senin itu kita mulai penerapan sosialisasi disampaikan, akan diberikan surat edaran kemudian sampai dengan hari Minggu dan hari Senin itu kita sudah mulai implementasi Perwali Nomor 16 tentang PKM. Sosialisasi katong sudah melalui media sudah dilaksanakan, kemudian juga ada surat edaran,” katanya. (Mg-6)
Tinggalkan Balasan