AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 110 kepala keluarga yang menjadi korban kebakaran di Jalan Pala, Kecamatan Sirimau, dipastikan tidak akan mendapatkan dana stimulan dari Pemerintah Kota Ambon.

Pasalnya, dana stimulan bencana kebakaran ini hanya akan diberikan bagi warga yang memiliki sertifikat tanah. Namun sayangnya ratusan rumah korban kebakaran ini, ternyata tidak memiliki sertifikat kepemilikan.

“Tidak lagi dilakukan identifikasi, karena rata-rata rumah disitu (jalan pala), tidak ada yang bersertifikat. Dengan demikian, maka tidak mungkin diberikan dana stimulan. Kalau diberikan, nanti mereka malah membangun disitu lagi, itu kan melanggar aturan,” tegas Walikota kepada wartawan di Balai Kota, Senin (22/5).

Walaupun demikian, walikota mengaku, kelanjutan penanganan ratusan warga yang menjadi korban kebakaran di jalan Pala ini akan dibahas di kemudian hari.

“Nanti kita akan bicarakan bagaimana penanganan kelanjutan terhadap para korban kebakaran ini selanjutnya,” janji walikota.(S-25)

Baca Juga: Ombusdman Akui, Perda Tentang Pengangkatan Raja Rancuh