AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 630 bakal calon anggota legislatif dari 18 partai politik peserta pemilu yang telah mendaftar ke KPU Kota Ambon, akan berebut 35 kursi di DPRD Kota Ambon, dalam pileg yang akan berlangsung 14 Februari 2024 mendatang.

“Hingga penutupan di tanggal 14 Mei kemarin, sebanyak 18 parpol yang ada di kota ini, seluruhnya mengajukan dokumen bacaleg, baik fisik dan juga digitalnya, yang seluruhnya berjumlah 630 orang untuk estimasi 35 kursi,” ujar Ketua KPU Kota Ambon Muhammad Shaddek Fuad kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Senin (22/5).

630 Bacaleg tersebut kata Fuad, akan bertarung di empat dapil yakni, Ambon 1 yang meliputi Kecamatan Sirimau dan Leitimur Selatan, Ambon II, Kecamatan Sirimau, Ambon III, Kecamatan Nusaniwe, dan Ambon IV meliputi Kecamatan Baguala dan Teluk Ambon.

Berkaitan dengan itu, maka setelah pengajuan dokumen KPU masuk pada tahapan verifikasi administrasi dokumen bacaleg, dimana dalam proses ini, jika ada dokumen yang harus diperbaiki atau dilengkapi, maka dihimbau kepada seluruh parpol agar lebih mempersiapkan diri, kemudian konsolidasi internalnya, sehingga dapat memperhatikan waktu-waktu yang memang sudah ditetapkan oleh KPu menjadi waktu pelaksanaan perbaikan dan lain-lain.

“Sehingga dalam waktu itu, kami berharap segala hal yang berkaitan dengan kelengkapan dan hasil verifikasi yang sudah kami sampaikan nanti, bisa dipenuhi oleh partai politik, tepat sebelum waktu penutupannya pada 23 Juni 2023 nanti,” himbau Fuad.

Baca Juga: 769 Balon Rebut 45 Kursi di DPRD Maluku

Fuad berharap, setiap parpol harus dapat memperhatikan internal masing-masing, sehingga sebelum penutupan verifikasi semua kekurangan telah terpenuhi.(S-25)