AMBON, Siwalimanews – Gara-gara tidak memiliki KTP Elektronik (E-KTP) se­banyak 180.468 pemilih ter­ancam tidak dapat menya­lurkan hak pilihnya pada pe­milihan kepala daerah se­ren­tak 27 November mendatang.

Pasalnya, 180.468 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap belum meng­antongi KTP elektronik.

Hal ini diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelengga­raan KPU Provinsi Maluku Almunadzir Sangadji dalam rapat dengar pendapat ber­sama Komisi I DPRD Maluku yang berlangsung di ruang paripurna, Rabu (13/11).

Kata Sangadji, berdasar­kan data Dinas Kependudu­kan dan Catatan Sipil jumlah warga Maluku yang telah mengantongi KTP elektronik sampai dengan saat ini sebanyak 1.151.681 orang.

Sementara jumlah pemilih yang telah ditetapkan KPU dalam DPT sebesar 1.332. 149 pemilih artinya, masih ada ratusan ribu pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik

Baca Juga: ASN Wajib Belanja di Gedung Baru Pasar Mardika

“Jumlah DPT kita 1.332.149 pe­milih, sedangkan yang sudah pere­kaman itu baru 1.151.681 orang. Artinya ada kekurangan 180.468 orang yang belum punya KTP elektronik,” rincinya.

Dijelaskan, berdasarkan aturan pemilih saat mencoblos wajib menunjukkan KTP elektronik atau dokumen domisili penduduk yang diterbitkan Disdukcapil.

Hal ini berbeda jika dibanding­kan dengan pemilu lalu, dimana saat pemilu warga dapat meng­gunakan bukti perekaman e-KTP.

“Agak berbeda dengan pemilu lalu jadi kalau tidak ada KTP elektronik dan Surat domisili maka tidak bisa mencoblos,” tegasnya.

Sangadji pun berharap Disduk­capil Maluku dapat berkoordinasi dengan kabupaten/kota guna me­mastikan pemilih terdaftar dalam DPT dapat memiliki dokumen do­misili penduduk sebagai peme­nuhan persyaratan pilkada. (S-20)