Tak Masuk DPT, Ribuan Pemilih Maluku Terancam
AMBON, Siwalimanews – Ribuan warga Maluku terancam tidak mengikuti pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, ribuan warga tersebut tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap yang sudah ditetapkan KPU Maluku
KPU Maluku pada Selasa (27/6) telah menetapkan DPT Provinsi Maluku sebanyak 1.341.012.
1.341.012 warga Maluku ini akan menyalurkan hak pilih dalam pemilihan umum 14 Februari 2024 mendatang.
Merespon hal ini, DPRD Provinsi Maluku memastikan akan memanggil KPU Provinsi Maluku guna membahas persoalan ribuan warga Maluku yang terancam tidak ikut pemilu.
“Soal DPT, kita akan koordinasi dengan pimpinan Komisi I untuk mengundang KPU Provinsi Maluku untuk mendiskusikan secara baik-baik hak pemilih,” ungkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan di Ambon, Sabtu (1/7).
Baca Juga: BMW Serahkan 14 Hewan KurbanMenurut Sairdekut, DPT merupakan persoalan yang urgent untuk diselesaikan mengingatkan masih terdapat begitu banyak masyarakat khususnya pemilih potensial yang belum mengantongi administrasi pemilik.
Administrasi sebagai pemilih kata Sairdekut berkaitan dengan KTP Elektronik yang masih dikeluhkan proses penerbitannya oleh masyarakat.
Sebagai wakil rakyat, DPRD memandang penting untuk memanggil KPUD sebab, Pemilihan Umum adalah agenda nasional sehingga partisipasi pemilih itu hak setiap warga negara.
“Memilih dan dipilih itu adalah hak dan karena itu, DPRD Maluku berusaha untuk memastikan seluruh posisi pemilih itu bahwa, tidak ada satu orang warga negara pun yang tidak dapat di akomodasi hanya karena tidak terdaftar atau tidak tercatat sebagai pemilih,” tegasnya.
DPT Capai 1.3 Juta
Sebanyak 1.341.012 warga Maluku akan menyalurkan hak pilih dalam pemilihan umum 14 Februari 2024 mendatang.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 ini dilakukan KPU Provinsi Maluku dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi Maluku Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung di Santika Premiere Hotel, Selasa (27/6).
Rapat pleno yang dihadiri ketua KPU kabupaten/kota dan partai politik peserta pemilu ini menetapkan jumlah TPS dalam pemilu sebanyak 5.622 yang tersebar di 118 Kecamatan di Maluku.
“Jumlah TPS 5.622, pemilih laki-laki 658.058 sedangkan perempuan 682.954 maka total pemilih dalam DPT sebanyak 1.341.012 dan telah dikeluarkan berita acara yang disampaikan kepada peserta rapat pleno,” ujar Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan usai rapat pleno.
Dijelaskan, jumlah pemilih tersebut jika dibandingkan dengan DPT pada pemilu 2019 sebanyak 1.266. 022 maka untuk pemilu 2024 mengalami peningkatan sebanyak 74.990 pemilih
DPT yang ditetapkan KPU telah melalui seluruh tahapan dan dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Maluku sejak proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih hingga selesai pada 21 Juni 2023.
Sementara terkait dengan pemilih potensial yang belum memiliki KTP Elektronik, Kubangun menegaskan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna mempercepat proses perekaman KTP Elektronik, namun yang dapat memberikan hak pilih hanya warga yang memenuhi syarat administrasi yakni KTP Elektronik.
KPU kata Kubangun juga membuka ruang bagi warga masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT tetap memiliki KTP Elektronik dalam pemilih khusus yang akan menggunakan hak suara pada 12.00-13.00 WIT. “Setelah ini KPU melalui PPK dan PPS akan mengumumkan DPT di masing-masing desa kelurahan untuk diketahui oleh masyarakat khususnya pemilih,” tegasnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan