AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan melakukan tindakan upaya paksa terhadap GS dan RR yang merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Rambatu menuju Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Tindakan tersebut bakal dilakukan penyidik, pasalnya sudah tiga kali pemanggilan, namun keduanya tak pernah hadir,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku Wahyudi Kareba kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Rabu (1/11).

Menurut Kareba, pihak penyidik sedang berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera melakukan upaya hukum paksa untuk menghadirkan keduanya.

“Kita sedang berkoordinasi dengan  pimpinan dan rekan lain untuk menjemput paksa keduanya. Kenapa demikian, karena tiga kali surat yang dilayangkan tidak digubris sama sekali,” jelasWahyudi.

Wahyudi berharap, meski tak lagi menyurati, diharapkan keduanya bisa kooperatif dan mau memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

Baca Juga: Bidhumas Polda Maluku Raih Dua Penghargaan

“sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa tapi tidak pernah datang. Dengan alasan itu kami tak lagi menyurati, karena telah tiga kali bersurat, namun kami berharap keduanya kooperatif dan segera datang untuk penuhi panggilan,” ujar Wahyudi.

Untuk diketahui, GS dan RR merupakan dua dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Inamosol, namun keduanya bersama tersangka Jorie Soukotta melakukan upaya pra peradilan dan menang, namun penyidik kembali melengkapi berkas ketiganya dan pada pekan kemarin satu dari ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka usai dicecar penyidik.(S-26)