Tak Gunakan Tapping Box, Pelaku Usaha Dikenai Denda 200 Persen
AMBON, Siwalimanews – Setiap wajib pajak, khususnya café, rumah kopi, rumah makan dan restoran diwajibkan untuk memasang perangkat tapping box. Alat ini wajib digunakan setiap wajib pajak dengan tujuan sebagai pembanding terhadap laporan omset yang dilaporkan secara online oleh setiap wajib pajak.
Untuk itu, pelaku usaha selaku wajib pajak di Kota Ambon jika tidak memasang alat ini sebagai pendeteksi penagihan pajak pada tempat usaha mereka, akan dikenai denda sebesar 200 persen dari omzet yang mereka peroleh.
“Sudah ada perwali baru, yang kalau kedapatan yang tidak pakai alat tapping box, akan didenda 200 persen. Sekarang alat itu lebih canggih, dia sekaligus merecording data. Nanti sebelum dipasang, akan disurvei dulu, apakah dia punya sistem pembukaan dan bisa tersambung langsung atau tidak,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Ambon R S de Fretes kepada wartawan, di Balai Kota, Rabu (31/8).
Sementara, untuk objek pajak sekelas warung makan misalnya, kedepan juga akan dikenakan penggunaan alat tersebut, agar semua transaksi terkoneksi dengan daspol yang ada di handphone. Untuk rumah/warung kopi, terdapat alat yang disebut data portable, namun belum semua warung kopi di Kota Ambon, menggunakan alat tersebut.
“Namun ada cara manual melalui bill perporasi, itu bisa kita kontrol dari nomor seri yang dicatat. Untuk itu, kalau ada bill yang tidak ada perporasi, bisa dilaporkan ke kita,” ujarnya.
Baca Juga: Tangani Kelangkaan Mitan, Pemprov Didesak Surati Kementrian ESDMIa mengaku, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Ambon sejauh ini, cukup tinggi. Bahkan pasca pemulihan ekonomi saat ini, pendapatan yang berasal dari pajak berjalan baik sehingga mengalami kenaikan.
“Jadi tidak ada kebocoran apalagi bandel. Hanya saja datanya itu baru terbaca 3 hari setelah diproses. Jadi KPK kemarin itu, lakukan uji petik untuk laporan mereka sebenarnya,” bebernya. (S-25)
Tinggalkan Balasan