Tak Ditemukan BB, 6 Terduga Pelaku Narkoba Jalani Rehabilitasi

AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku, menyerahkan enam orang yang sebelumnya diamankan dalam penggerebekan kasus dugaan peredaran narkoba di kawasan Lorong Coker, tepatya di lingkungan RT 004/005, Kuda Mati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku untuk menjalani rehabilitasi.
Para terduga pelaku ini diserahkan ke BNNP untuk jalani rehabilitasi, karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam penggeledahan yang dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Maluku yang dilakukan pada, Senin (10/3) sekitar pukul 10.00 WIT.
Keenam terduga pelaku, termasuk pasangan suami istri, diamankan di dalam sebuah mobil berwarna putih di area parkiran. Salah satu dari mereka, seorang perempuan berinisial IS yang diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 dari Partai Nasdem Kota Ambon.
Menurut warga setempat, pasangan tersebut tidak menetap di satu lokasi dan sering berpindah kontrakan serta menggunakan mobil sewaan.
“Kami tidak tahu apakah mereka sudah lama menjalankan bisnis itu atau tidak. Tapi mereka sering berpindah-pindah tempat, kadang di kawasan Petak 10 juga. Mobil yang mereka pakai juga kabarnya mobil sewaan, sering berganti-ganti,” ujar beberapa warga.
Baca Juga: Personel Koramil Bula, Rutin Gelar Yasinan dan Doa BersamaDirresnarkoba Polda Maluku Kombes Heri Budianto saat dikonfirmasi Siwalimanews di ruang kerjannya terkait kebenaran informasi tersebut, Senin (17/3) membenarkan kalau dalam penggeledahan di mobil maupun rumah kontrakan mereka, tidak ditemukan barang bukti narkoba.
“Saat penggerebekan, kami hanya menemukan alat hisap, tetapi tidak ada barang bukti narkotika. Karena itu, secara hukum, kami tidak bisa memproses mereka lebih lanjut,” jelas Kombes Heri.
Meski demikian kata Kombes Heri, pihaknya tetap akan memantau aktivitas keenam orang tersebut serta melacak asal-usul barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba dan tidk benar pihaknya membebaskan mereka begitu saja, namun keenam orang ini diserahkan ke BNN Provinsi Maluku untuk jalani rehabilitasi .
“Kami tetap memantau mereka dan mengejar dari mana barang itu berasal. Karena tidak ada barang bukti, kami mengalihkan mereka ke BNN untuk jalani rehabilitasi, sebab menurut keterangan keenam terduga tersebut, ini pertama kalinya mereka terlibat,” beber Kombes Heri.
Selain keenam orang tersebut, Ditresnarkoba Polda Maluku juga membebaskan 2 mahasiswa pelaku narkoba yang sebelumnya ditangkap di kawasan monumen Leimena, di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
Kedua mahasiswa yang positif narkoba itu tidak dapat diproses karena barang bukti yang ditemukan dibawah 0,5 gram.
“Barang buktinya hanya sedikit. Dibawah ketentuan Surat Edaran Mahkama Agung. Jadi direkimendasikan untuk direhab di BNN. Setelah dialihkan ke BNN, itu menjadi kewenangan BNN,” ucap Kombes Heri.(S-25)
Tinggalkan Balasan