Tahap II Korupsi SPPD Fiktif Buru Tergantung Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II Ahmad Assegaf, eks Sekda Buru, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp.11.112. 399.000 tergantung kesiapan jaksa penuntut umum (JPU).
Ohoirat yang ditemui di ruang kerjanya Rabu (1/7) menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan JPU soal rencana tahap II kasus itu ke Kejati Maluku. “Jadi berkasnya sudah lengkap. Sekarang penyidik mau melakukan tahap II, kita masih menunggu kepastian jaksa,” kata Ohoirat.
Meski begitu ia berharap, kedepan setelah kehidupan kembali normal, JPU dan polisi secepatnya berkoordinasi untuk dilakukan tahap II.
Tetapkan Tersangka
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Ahmad Assegaf dan La Joni sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara pada Senin (9/12) 2019.
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Bank Maluku Dobo Divonis 4 Tahun PenjaraKedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelum menetapkan tersangka penyidik ditreskrimsus telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga telah meminta audit investigasi dan penghitungan kerugian negara ke BPK pusat.
Dalam audit investigasi ditemukan pelanggaran mulai dari perencanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan fiktif. Hasil penghitungan kerugian negara didapati potensi kerugian negara sejak tahun 2016 hingga 2018 sebesar Rp 11.112.239.000. (S-32)
Tinggalkan Balasan