AMBON, Siwalimanews – Kabid Humas Pol­­da Maluku, Kom­­bes Roem Ohoirat mengata­kan, penyerahan tersangka dan ba­rang bukti atau tahap II Ahmad Assegaf, eks Sekda Buru, ter­sang­ka ka­sus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp.11.112. 399.000 tergantung kesiapan jaksa penuntut umum (JPU).

Ohoirat yang ditemui di ruang kerjanya Rabu (1/7) menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan JPU soal rencana tahap II kasus itu ke Kejati Maluku. “Jadi ber­kasnya sudah lengkap. Seka­rang penyidik mau melakukan tahap II, kita masih menunggu kepastian jaksa,” kata Ohoirat.

Meski begitu ia berharap, kedepan setelah kehidupan kembali normal, JPU dan polisi secepatnya berkoordinasi untuk dilakukan tahap II.

Tetapkan Tersangka

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Ahmad Asse­gaf dan La Joni sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara pada Senin (9/12) 2019.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Bank Maluku Dobo Divonis 4 Tahun Penjara

Kedua tersangka dijerat dengan pasal  2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelum menetapkan tersang­ka penyidik ditreskrimsus telah melakukan penyelidikan dan pe­nyi­dikan. Penyidik juga telah me­minta  audit investigasi  dan penghitungan kerugian negara ke BPK pusat.

Dalam audit investigasi ditemu­kan pelanggaran mulai dari peren­canaan anggaran dan pertang­gungjawaban keuangan fiktif. Hasil penghitungan kerugian ne­gara didapati potensi kerugian negara se­jak tahun 2016 hingga 2018 se­besar Rp 11.112.239.000. (S-32)