Tahap II, Jaksa Tahan Kasatpol PP Bursel
NAMROLE, Siwalimanews – Kasatpol PP Kabupaten Buru Selatan, Asnawi Gay resmi ditahan oleh Jaksa penutut Umum Kejaksaan Negeri Buru, Rabu (10/11).
Sebelumnya Asnawi Gay telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perlengkapan pakaian dinas tahun anggaran 2015–2019.
“Iya benar, tadi sekitar pukul 15.00 WIT, Kasatpol PP Kabupaten Bursel sudah di tahan,” ungkap Kasie Intel Kejari Buru, Azer Orno kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Rabu (10/11).
Proses penahanan ini merupakan bagian dari proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Kejari Buru.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini, karena berkas perkara Satpol PP Kabupaten Buru Selatan atas nama tersangka AG telah dinyatakan lengkap oleh JPU sehingga pada hari ini, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya nanti akan dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Orno.
Baca Juga: Enam Penjudi di Pasar Mardika Diamankan PolisiMenurut Orno, dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini, JPU melakukan penahanan kepada tersnagka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 10 November sampai dengan 29 November 2021.
Saat ini, tersnagka Kasatpol PP Asnawi Gay, sementara dititipkan di Rutan Polres Pulau Buru.
“Direncanakan pekan depan berkas perkaranya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk bisa dilakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan,” bebernya.
Untuk kasus ini kata Orno, Kasatpol PP menjadi tersangka tunggal, karena yang bersangkutan membelanjakan sendiri dengan meminjam dua perusahaan di tahun 2019.
“Asnawi Gay juga menikmati keuntungan, sehingga ia kita jadikan tersangka tunggal dalam proses perkara ini,” tandasnya. (S-35)
Tinggalkan Balasan