AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tuntutan tersebut dibacakan Tim JPU saat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, yang dipimpin oleh majelis hakim Martha Maitimu selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainya, Selasa (4/6).

Dalam tuntutan tersebut, JPU menilai, Tagop Sudarsono Soulisa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Untuk itu kami minta majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dengan pidana penjara selama 4 tahun, “ ucap JPUsaat membacakan tuntutan.

Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: BPJS Gencarkan Transformasi Mutu Layanan JKN

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pledoi atau nota pembelaaan yang akan dibacakan terdakwa. Majelis hakim pada kesmepatan itu juga, minta JPU menghadirkan terdakwa Tagop dalam persidangan yang akan berlangsung 20 Juni nanti.(S-26)