NAMLEA, Siwalimanews – Penjabat Bupati Buru, Syarif Hidayat memastikan fungsi rencana tata ruang wilayah sebagai acuan dalam mewujudkan keseimbangan pembangunan.

Hal ini disampaikan syarif ketika membuka konsultasi publik rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabu­paten Buru tahun 2025-2045 yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Namlea, Rabu (31/7)

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, pada pasal 17 mengama­nat­kan penyusunan RTRW kabupaten di­laksanakan oleh pemerintah dae­rah.

“RTRW bertujuan mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah dengan wilayah sekitarnya,” ung­kapnya.

Selain itu juga dapat menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas, serta menciptakan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan ber­kelanjutan serta terwujudnya kehar­monisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.

Baca Juga: Pembenahan Icon Kota Ambon Harus Jadi Contoh

Dengan RTRW diharapkan dapat menjadi panglima pembangunan yang akan mengarahkan pembangu­nan pada kawasan-kawasan yang sesuai.

Selain itu berfungsi sebagai pe­ngendali pemanfaatan ruang wila­yah dan menyelaraskan keseimba­ngan perkembangan antar wilayah, sehingga pertumbuhan wilayah di Kabupaten Buru bisa tumbuh ber­sama-sama antar wilayah sesuai dengan potensi sumberdaya yang dimilikinya.

“RTRW Buru disusun berdasar­kan pencermatan terhadap kepen­tingan jangka panjang, dengan memperhatikan dinamika pemba­ngunan yang perlu direspon dan diantisipasi, sehingga mampu men­jamin keberlangsungan implemen­tasi di lapangan dan pencapaian tujuan pembangunan jangka pan­jang,” jelasnya.

Ia juga menyentil proses per­jalanannya Perda Nomor: 19 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Buru, yang diakuinya masih banyak mengalami permasalahan.

Baik tumpang tindih peta dasar, peta tematik, dan batas wilayah Ka­bupaten Buru dengan Buru Selatan.

“Tentunya permasalahan-perma­sa­lahan tersebut perlu dicari solusi melalui forum konsultasi publik ini,” ucapnya.

Perkembangan dinamika kebijakan nasional yang ada di Kabupaten Buru, seperti kebijakan nasional pe­ngembangan pembangunan Bendu­ngan Waeapo, pembangunan Jari­ngan Sutet Namlea menuju bursel serta pembangunan energi geothermal lanjutnya harus disambut baik dan tentunya harus dimuat dalam materi revisi RTRW.

“Saya harap konsultasi publik RTRW ini dilaksanakan dalam rangka menjaring masukan dan saran terkait isu-isu strategis penataan ruang, baik pola ruang maupun struk­tur ruang yang tentunya dapat menjadi bahan masukan untuk pe­nyempurnaan dokumen revisi RT­RW daerah itu ke depan,” pintanya.

Selain itu, perlu persamaan persepsi bahwa tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang, yang mana merencanakan tata ruang harus terintegrasi antara ruang yang satu dengan ruang-ruang yang lainnya. (S-15)