Syarif: RTRW Mewujudkan Keseimbangan Pembangunan
NAMLEA, Siwalimanews – Penjabat Bupati Buru, Syarif Hidayat memastikan fungsi rencana tata ruang wilayah sebagai acuan dalam mewujudkan keseimbangan pembangunan.
Hal ini disampaikan syarif ketika membuka konsultasi publik rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Buru tahun 2025-2045 yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Namlea, Rabu (31/7)
Ia menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, pada pasal 17 mengamanatkan penyusunan RTRW kabupaten dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“RTRW bertujuan mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah dengan wilayah sekitarnya,” ungkapnya.
Selain itu juga dapat menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas, serta menciptakan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan serta terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
Baca Juga: Dana Hibah Bawaslu Belum Tuntas, Sadli Janji AgustusDengan RTRW diharapkan dapat menjadi panglima pembangunan yang akan mengarahkan pembangunan pada kawasan-kawasan yang sesuai.
Selain itu berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah dan menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah, sehingga pertumbuhan wilayah di Kabupaten Buru bisa tumbuh bersama-sama antar wilayah sesuai dengan potensi sumberdaya yang dimilikinya.
“RTRW Buru disusun berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan jangka panjang, dengan memperhatikan dinamika pembangunan yang perlu direspon dan diantisipasi, sehingga mampu menjamin keberlangsungan implementasi di lapangan dan pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang,” jelasnya.
Ia juga menyentil proses perjalanannya Perda Nomor: 19 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Buru, yang diakuinya masih banyak mengalami permasalahan.
Baik tumpang tindih peta dasar, peta tematik, dan batas wilayah Kabupaten Buru dengan Buru Selatan.
“Tentunya permasalahan-permasalahan tersebut perlu dicari solusi melalui forum konsultasi publik ini,” ucapnya.
Perkembangan dinamika kebijakan nasional yang ada di Kabupaten Buru, seperti kebijakan nasional pengembangan pembangunan Bendungan Waeapo, pembangunan Jaringan Sutet Namlea menuju bursel serta pembangunan energi geothermal lanjutnya harus disambut baik dan tentunya harus dimuat dalam materi revisi RTRW.
“Saya harap konsultasi publik RTRW ini dilaksanakan dalam rangka menjaring masukan dan saran terkait isu-isu strategis penataan ruang, baik pola ruang maupun struktur ruang yang tentunya dapat menjadi bahan masukan untuk penyempurnaan dokumen revisi RTRW daerah itu ke depan,” pintanya.
Selain itu, perlu persamaan persepsi bahwa tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang, yang mana merencanakan tata ruang harus terintegrasi antara ruang yang satu dengan ruang-ruang yang lainnya. (S-15)
Tinggalkan Balasan