NAMLEA, Siwalimanews – Surat pembatalan kelulusan Finarya Tahitu dan Barkah Duila, dua oknum bidan pemalsu dokumen administrasi masih tertahan di meja Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy.

Tahitu dan Duila sengaja dilo­loskan agar dapat mengikuti test CASN lewat jalur khusus.

Hal itu diungkap satu sumber terpercaya kepada awak media di Namlea.

“Surat pembatalannya masih tertahan di pak penjabat. Entah sudah diteken atau belum, kami belum melihat fisik suratnya yang telah ditandatangani beliau,” ungkap sumber terpercaya, kepada Siwalima, di Namlea, Senin (22/1).

Sumber ini menjelaskan, kalau Ketua Pansel Irfan Sangaji mengaku, telah dua kali berusaha bertemu langsung dengan penjabat bupati dengan membawa surat pembatalan tersebut. Namun Irfan gagal ber­temu, baik di kantor maupun di pendopo, sehingga surat itu diserahkan ke sekretaris bupati.

Baca Juga: Diduga Dua Bidan Palsukan Administrasi

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) , Efendi Rada yang ditemui di Aula Kantor Bupati, Senin siang (22/1) sempat  beralasan, kalau masalahnya sedang diproses dan masih di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

Namun saat dikejar soal surat dari Kadis Kesehatan Kabupaten Buru, Yulianis Rahim tertanggal 8 Desember tahun 2023 lalu, akhirnya Efendi Rada baru mengakui kalau sudah mengajukan surat ke Pen­jabat Bupati, Djalaludin Salampessy untuk ditindaklanjuti.

Saat ditanya kendalanya, apakah di penjabat bupati yang terkesan melindungi dua oknum bidan pemalsu administrasi ini, Rada mengaku tidak tahu.

Namun menurut Rada kalau surat pertimbangan untuk pembatalan dua bidan pemalsu administrasi dan data itu telah disampaikan ke tangan bupati.”Surat pertimbangan seperti itu sudah”yakinkan Rada.

Saat ditanya apakah surat itu masih belum mau diteken penjabat bupati, Rada buru-buru mengatakan ia belum tahu.

“Saya belum tahu. Tetapi yang jelas nanti kita pelajari. Yang tahu seperti apa, pemberkasan dan lain sebagainya ada di OPD yang bersangkutan,”ujar Rada.

Menjawab wartawan soal informasi penjabat bupati tetap meminta agar berkas pengangkatan dua oknum bidan ini sebagai CASN tetap diterima oleh BKPSDM, padahal stafnya telah menolak pemberkasan CASN tersebut, Rada mengelak menjawabnya dengan mengaku belum tau.”Itu saya belum tau dan kita sementara berproses,”tukas Rada.

Rada juga tidak mau menanggapi pertemuan atasannya dengan salah satu pemalsu administrasi, Finarya Tahitu dengan penjabat bupati pada Senin malam dua pekan lalu di pendopo.

“Yang jelas kita pelajari dari sisi regulasinya seperti apa dan akan kita tindaklanjuti. Tapi eksekutornya dan segala macam kembali ke aturan saja,” kata Rada.

Dijelaskan, menindaklanjuti surat dari Kadis Kesehatan kepada Pansel di BKPSDM yang minta dibatalkan kelulusan dua oknum bidan pemalsu administrasi tersebut, pihaknya telah membuat surat yang menyampaikan ada terjadi seperti itu.

“Surat itu apakah pak bupati sudah tanda tangan atau belum, saya sendiri belum tahu,” lagi akui Rada.

Ketika ditanya, apakah akan ada tindakan dan sanksi terhadap oknum Kepala Puskesmas Wamlana dan Airbuaya yang turut membuat keterangan palsu terhadap Finarya Tahitu dan Barkhah Duila yang sudah masuk kategori dugaan tindak pidana pemalsuan adminis­trasi, Rada mengatakan, kalau itu dibawa ke ranah hukum maka dapat dipidanakan, karena ada terjadi pemalsuan berkas.

“Kalau secara khusus, teknisnya yang lebih paham di dinas yang bersangkutan. Dinas punya kewe­nangan untuk mengevaluasi ke­mudian membuat keputusan bahwa besok dan kemudian hari tidak boleh terjadi seperti itu,”tandas Rada.

Terkait surat yang sudah disam­paikan kepada penjabat bupati, Rada berjanji akan mengecheknya lagi.

“Ditindaklanjutinya seperti apa, nanti saya chek,”janji Rada.

Sebelumnya diberitakan, Diduga, dua oknum bidan honorer, Finarya Taihutu (FT) dan Barkhah Duila (BD) palsukan administrasi sehingga lolos test Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Pemkab Buru.

Berdasarkan penelusuran Siwa­lima, walau dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi dan data untuk dapat mengikuti test CASN lewat jalur khusus itu sudah terbongkar, namun masalah itu diduga didiamkan dan kasusnya tidak pernah dilaporkan oleh Pemkab Buru kepada pihak yang berwajib.

Sampai berita ini dikirim, Kepala BPKAD Kabupaten Buru, Efendy Rada belum dapat dikonfirmasi langsung. Melalui pesan WA, Jumat (19/2), tidak masuk kantor karena lagi sakit.

Sedangkan Ketua Pansel, Irfan Sangadji juga tidak dapat dihu­bungi. Ditelepon, tapi nomor hpnya sedang tidak aktif.

Informasi yang berhasil dihimpun lebih jauh menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi dan data itu sejak awal telah disampaikan secara tertulis oleh sejumlah bidan honorer yang telah lama mengabdi di Kabupaten Buru.

Mereka menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh FT dan BD dalam sejumlah dokumen administrasi/data yang mene­rangkan kalau kedua oknum itu telah berdinas sebagai bidan honorer di Puskesmas Wamlana dan Pus­kesmas Rawat Inap Airbuaya de­ngan masa kerja lebih dari dua tahun.

Tidak tanggung-tanggung, bukan hanya mendapat surat keterangan palsu dari dua kepala puskesmas yang menerangkan keduanya sudah lama bertugas, tapi FT juga mengantongi Surat Keterangan dari Kadis Kesehatan Kabupaten Buru, Yulianis Rahim yang menerangkan kalau oknum tersebut telah bertugas sebagai bidan honorer selama dua tahun empat bulan.

Padahal selama ini FT diketahui mengabdi sebagai bidan honorer di Ameth, Kabupaten Maluku Tengah dan baru menjadi tenaga bidan sukarela di Puskesmas Pembantu (Pustu) Warnibe di pertengahan tahun 2023.

Sedangkan BD mengantongi surat keterangan dari Yaser Mulaicin , oknum Kepala Puskesmas Rawat Inap Airbuaya yang memalsukan masa kerjanya sebagai honorer sejak tanggal 1 Januari 2019.

BD juga mengantongi surat keterangan lain diteken oleh Kadiskes yang lama, Ismail Umasugi yang menerangkan kalau oknum itu telah bertugas sejak tanggal 7 Mei 2021 lalu.

Namun sejumlah bidan honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun di kedua puskesmas tersebut, mengetahui pasti kalau dokumen administrasi itu dipalsukan, karena kedua oknum bidan ini tidak ada dalam daftar absensi tahunan di tahun 2019,2020, 2021, dan 2022 .

“Mereka FT dan BD baru terdaftar sebagai bidan pada pertengahan tahun 2023, karena mau ikut test CASN lewat jalur khusus,” ungkap satu sumber terpercaya.

Sumber ini menambahkan, saat pertama kali dilayangkan surat protes ke pansel dan diterima Irfan Sangadji, konon keberatan tertulis itu tidak digubris, sehingga FT dan BD tetap mengikuti test CASN lewat jalur khusus yang seharusnya hanya boleh diikuti para bidan dan perawat yang masa honornya minimal dua tahun.

Namun para bidan yang sudah kerja sebagai honorer lebih dari sepuluhan tahun kembali melakukan aksi keberatan setelah mengetahui FT dan BD diumumkan lolos sebagai CASN di awal bulan Desember tahun 2023 lalu.”Pak Irfan Sangadji waktu itu beralasan sanggahan para bidan honorer itu tidak berlaku karena ada aturan baru dari Kantor KASN Jakarta yang tidak lagi memberla­kukan sanggahan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang­an yang berlaku,”beber sumber ini.

Tetapi para bidan honorer  tetap gigih dengan berusaha bertemu langsung dengan Penjabat Bupati, Djalaludin Salampessy.’Ada per­wakilan bidan honorer yang ketemu pak penjabat. Hanya disayangkan, beliau tidak terlalu respek dengan berdalih dua oknum bidan itu nilainya lrbih tinggi, sehingga lolos CSAN. Ada kecurigaan kalau dua oknum yang lolos ini adalah titipan pihak ketiga,”ungkap sumber ini.

Kata sumber ini, setelah gagal di penjabat bupati, ada perwakilan bidan honorer yang mengadukan masalah tersebut ke atasan langsung Kadiskes, Yulianis Rahim. Yulianis tanggap dan melakukan rapat yang juga dihadiri Irfan Sangadji dan dua rekannya dari pansel.

Kemudian pada tanggal 8 Desember 2023 lalu, Yulianis Rahim mengeluarkan dua surat tertulis yang ditujukan kepada Pansel di Kantor BPKAD Buru. Intinya meminta membatalkan hasil kelulusan seleksi administrasi FT dan BD.

Dalam kedua surat itu, Yulianis Rahim menegaskan, telah melakukan evaluasi pada Data SISDMKdan konfirmasi pimpinan puskesmas Airbuaya maupun Puskesmas Wamlana, maka diketahui FT maupun BD belum mencukupi masa kerja dua tahun.

“Berkas administrasi yang disampaikan pelamar kepada panitia seleksi (pansel) adalah berkas/data yang tidak benar,”tegas Yulianis Rahim dalam suratnya. (S-15)