Supusepa: KPK Temukan Bukti Peran RL
AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Pidana Unpatti, Reimon Supusepa mengungkapkan, KPK menemukan adanya bukti peran mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sehingga ditetapkan lagi sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kata Supusepa, KPK melihat dari hasil penyidikan dari pidana asalnya atau delik intinya yang adalah tindak pidana korupsi, dimana TPPU sendiri adalah cara untuk dapat melihat transaksi perbankan yang dilakukan para koruptor untuk memperkaya orang lain dengan cara melakukan transaksi kepada pihak-pihak tertentu. ‘
“Jadi kalau bicara tindak pidana korupsi berkaitan dengan TPUU maka dia akan menggunakan undang-undang TPPU sendiri, tetapi delik asalnya diketahui bahwa ada indikasi kasus korupsinya dulu baru kemudian dihubungan dengan pencucian uang,” ujar Supusepa saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (4/7).
Dikatakan, TPPU itu adalah orang-orang yang tidak terlibat langsung didalam tindak pidana korupsi, tetapi menikmati uang hasil kejahatan.
“Jadi kalau bicara TPPU sendiri tentu normanya sudah jelas harus ditemukan dulu predikat crime atau delik intinya dari TPK baru kemudian masuk TPPU,” paparnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Baru di KPK, Pasal Berlapis Jerat RichardDalam Pasal 5 UU TPPU No 8 Tahun 2010 berbunyi, Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 1 miliar
“Dalam UU TPPU sudah secara jelas menjelaskan orang yang menerima dan juga menguasai harta kekayaan yang diduga dari hasil kejahatan dari suatu tindak pidana korupsi, maka orang yang menerima itu dipidana sebagai pelaku Pencucian Uang,” ujarnya.
Tetapi dalam TPPU juga ada pembuktian terbalik, dimana seorang pelaku yang diduga sebagai pelaku pencucian uang atau yang menerima pencucian uang itu dia punya hak untuk membukti bahwa hasil kekayaan yang diperolehnya itu bukan dari hasil kejahatan.
“Jadi kalau menurut pendapat beta, TPPU itu dia adalah merupakan hasil dari delik inti ditemukan barulah kemudian TPPU. Jadi TPPU dia akan berdiri ketika predikat intinya,” ujarnya.
Dalam pasal TPPU itu ada peran pelaku, ada pelaku yang mentransfer atau juga mengalihkan hasil kekayaan yang diduduga adalah hasil dari suatu tindak pidana, ada juga yang menyamarkan sumber dari kekayaan yang diketahui itu adalah merupakan hasil kejahatan.
Selanjutnya orang yang menerima itu dia juga dikenakan TPPU, karena menerima kekayaan itu patut diduga adalah bagian dari suatu perbuatan pidana.
Dari hasil pengembangan dari delik korupsi awal itu, lanjutnya, maka RL akan ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana berhubungan dengan TPUU.
“Ini yang diproses terpisah TPPU dari delik intinya. Jadi delik intinya ditemukan dulu baru TPPU bisa diterapkan. Untuk Pal Ris maupun orang yang menerima, orang yang mentransfer atau orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usal kekayaan yang sebenarnya patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi,” katanya.
Menurutnya, dalam kasus RL bisa digabungan maupun bisa dipisahkan, namun yang harus dilihat bahwa TPUU tidak bisa berdiri sendiri, karena ada inti deliknya harus ditemukan dulu barulah kemudian mengarah kepada pihak-pihak lain yang mentransfer, atau menghilang asal usul aset atau kejahatan yang patut diduga merupakan unsur korupsi.
Tetapkan Tersangka
Untuk diketahui, tim penyidik KPK secara resmi, Senin (4/7) telah menetapkan, RL sebagai tersangka TPPU.
KPK menemukan walikota dua periode itu sejak masih aktif melaksanakan tugas dari tahun 2011 sampai 2016 selanjutnya 2011-2022, menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset miliknya dengan menggunakan identitas pihak lain.
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Senin (4/7).
Ali Fikri menjelaskan, selama proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi, penyidik KPK mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Walikota Ambon berupa TPPU.
“Diantaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu,” ujar Fikri.
Kata dia, pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.
“Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada Tim Penyidik maupun melalui layanan call center 198,” harapnya.
Pasal Berlapis
Tim penyidik KPK mengenakan pasal berlapis kepada mantan Ketua Partai Golkar Kota Ambon ini yaitu, melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (S-05)
Tinggalkan Balasan