Komisi II DPRD Maluku melakukan studi banding pengelolaan sampah di Daerah Ibukota Jakarta.

Studi banding tersebut dilakukan Komisi II DPRD Maluku karena prihatin dengan pengelolaan sampah di Kota Ambon, sehingga butuh penanganan yang tepat, sekalipun telah menetapkan peraturan daerah.

Sayangnya langkah Komisi II melakukan studi banding ke DKJ mendapat kritikan tajam dari sejumlah kalangan karena dinilai buang-buang anggaran, disisi yang lain langkah Komisi II ini tidak sejalan dengan instruksi Pemerintah Pusat utnuk melakukan efisiensi anggaran.

Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan adanya efisiensi anggaran pada pelaksanaan APBD Tahun 2025, namun Komisi II DPRD Maluku tetap melakukan study banding ke luar provinsi.

Studi banding pengelolaan sampah yang dilakukan Komisi II DPRD Maluku ke Dinas Lingkungan Hidup Jakarta dinilai tidak tepat sasaran dan hanya bentuk buang-buang anggaran.

Baca Juga: Dorong Percepat Produksi Blok Masela

Persoalan sampah memang saat ini menjadi masalah krusial bukan saja di Maluku termasuk semua daerah, sehingga keputusan DPRD untuk membentuk Perda merupakan hal yang wajar, namun harus disesuaikan dengan urgensi agar tidak mubasir.

Penanganan sampah tidak hanya berbicara terkait aspek hukumnya saja, tetapi kesiapan infrastruktur pendukung mulai dari armada hingga tempat pengolahannya.

Sementara Pemerintah Provinsi Maluku tidak memiliki instrumen dalam penanganan sampah seperti Dinas Persampahan, karena semuanya berada pada pemerintah kabupaten dan kota.

Sah-sah saja jika DPRD ingin membuat perda terkait penanganan sampah, karena berkaitan dengan fungsi legislasi yang dimiliki tetapi hanya bersifat perda payung.

Pembentukan perda tidak sampai mengatur secara detail bagaimana tata cara penanganan sampah, sebab akan menjadi kewenangan kabupaten dan kota untuk membentuk Perda yang mengatur secara rinci tata cara penanganan sampah.

Momentum efisensi anggaran harus dijadikan sebagai dasar bagi DPRD untuk mengevaluasi kerja-kerja selama ini, apakah telah menjawab kebutuhan dasar masyarakat atau justru tidak tepat sasaran.

Karena itu wajar jika sejumah kalangan mengkritik Komisi II DPRD Maluku dan menilai studi banding yang dilakukan hanya buang-buang anggaran ditengah instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran.

Komisi II DPRD Maluku harusnya mendukung kebijakan Presiden untuk tidak melakukan studi banding di luar daerah provinsi, apalagi pembentukan perda payung masing-masing kabupaten/kota di Maluku telah dikantongi.

Disisi yang lain, konteks penanganan sampah masing-masing kabupaten/kota itu tidak sama, maka biarlah penanganan sampah itu menjadi kewenangan kabupaten dan kota.karena wilayah Maluku  yang adalah daerah pulau-pulau tentu akan sangat sulit menerapan satu perda untuk sebelas kabupaten dan kota. (*)