AMBON, Siwalimanews – Dipastikan hari ini, Senin (29/7) status tersangka mantan Bupati Ke­pulauan Tanim­bar, Petrus Fatlo­lon akan diputuskan oleh hakim tunggal, Haya Sirigar.

Haya akan memutuskan sidang praperadilan antara pemohon Petrus Fatlolon melawan termohon Kejak­saan Negeri Tanimbar.

PF sapaan akrab Petrus Fatlolon mengajukan praperadilan di Penga­dilan Negeri Saumlaki karena tidak setuju dengan Kejaksaan Negeri Tanimbar menetapkan dirinya seba­gai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Sekda KKT.

PF melalui kuasa hukumnya, Anthony Hatane, Rony Sianressy dkk menilai penetapan PF sebagai tersangka adalah tidak sah.

Sementara Kejari Tanimbar yang dipimpin Stendo Sitania, Bambang Irawan, Gedion Ardana, El Imanuel Lolongan, Ricky Ramadhan Santoso dan Niko Anderson mengatakan, penetapan PF sebagai tersangka karena memiliki empat alat bukti yang kuat.

Baca Juga: Kejati: Tersangka Suyoto Belum Ditahan Karena Lumpuh

Kejari Tanimbar dalam kesimpulan yang disampaikan pada persida­ngan, Jumat (26/7) meminta agar hakim untuk menolak seluruh dalil PF yang disampaikan dalam per­mohonannya.

Ditegaskan, berdasarkan fakta hukum dan analisa maka dapat disimpulkan bahwa termohon dalam menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tin­dak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam penggu­naan anggaran perjalanan dinas pada sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Ang­garan 2020 sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka Ke­pala Kejaksaan Negeri Kabupa­ten Kepulauan Tanimbar (Pidsus-18) Nomor: B- 816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 (Bukti T-72) adalah sah dan tidak berten­tangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut tim Kejari Tanimbar, telah ditemukan bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup berupa keterangan saksi (bukti T-60 s/d T-65) ditambah keterangan pemohon (bukti T-70), keterangan ahli (bukti T-36), dan surat (bukti T-35), yang apabila dihubungkan satu dengan lainnya terdapat penyesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, yang menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, sebagaimana ter­tuang dalam berita acara eksposes tanggal 13 Juni 2024 (bukti T-71).

Selanjutnya sebagaimana dimak­sud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Maka penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 (Bukti T-72), sehingga dasar termohon dalam menetapkan PF sebagai tersangka sudah tepat dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, jelas Termohon, nota dinas yang diterbitkan oleh termo­hon tidak pernah diterima oleh pemohon, dimana termohon selaku penyidik telah mendatangi dan mengantar langsung nota dinas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Pidsus-12) Nomor: R-32/Q.1.13/Fd.2/06/ 2024 (Bukti T-74) ke alamat pemohon sesuai dengan yang disampaikan pemohon pada saat pemeriksaan saksi yaitu yang berlokasi di Sifnana Lorong 1, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dimana surat tersebut diterima baik oleh Benyamin Samangun yang mengaku sebagai staf sekretariat yang bekerja untuk pemohon dengan bukti tanda terima, dan dokumentasi (bukti T-75).

Dengan penjelasan tersebut, maka dalil pemohon yang menyatakan termohon telah menyalahgunakan tugas, fungsi dan wewenang (Abuse Of Power) dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sangatlah tidak berdasar, dan patut untuk dikesampingkan.

Tim Kejari Tanimbar menegaskan, berdasarkan dalil-dalil atau alasan yang dikemukan pemohon, maka termohon meminta hakim praper­adilan untuk memberikan putusan, menerima jawaban termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.

Menolak permohonan prapera­dilan Pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan termo­hon terhadap diri pemohon ber­dasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabu­paten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, dan Nomor: PRINT-297/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (PIDSUS- 18) Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memerintahkan termohon (Ke­-jari Tanimbar-red) untuk melanjut­kan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, dan Nomor: PRINT- 297/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024.

Subsidair: bahwa apabila hakim praperadilan berpendapat lain, maka termohon mohon dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono) dan Membebankan biaya perkara kepada pemohon.(S-26)