Soselisa Jabat Ketum PMK Unpatti
AMBON, Siwalimanews – Joe Aditya Soselisa dikukuhkan sebagai Ketua Umum pengurus Persekutuan Mahasiswa Kristen Universitas Pattimura.
Pengukuran pengurus PMK periode 2024-2029 dilakukan oleh Rektor Unpatti Fredy Leiwakabessy di Aula lantai II Rektorat, Jumat pekan lalu berdasarkan SK Rektor Nomor: 2216/UN13/SK/2024.
Rektor mengaku PMK merupakan unit yang berada dibawah Bagian Kemahasiswaan dan Alumni, selain itu juga ada Persekutuan Mahasiswa Katolik, Persekutuan Mahasiswa Hindu dan lain sebagainya.
“Kami sudah mencanangkan program pembinaan mental dan spiritual yang telah dilakukan oleh Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, sehingga dapat memperkuat mental dan spiritual keimanan dari setiap mahasiswa sesuai dengan agama masing-masing,” ujar Rektor.
Menurutnya, kuliah merupakan sebuah manifestasi dari ibadah. Tetapi keseluruhan ibadah harus dikuatkan dengan kedekatan dengan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Baca Juga: Unpatti kirim Tim Ikut Lomba Paduan Suara MahasiswaLanjutnya, melalui doa dan aktivitas kerohanian akan memperkuat jati diri dalam menghadapi berbagai tantangan, baik dalam perkuliahan, pergaulan maupun masalah ekonomi.
PMK Unpatti akan dilaksanakan setiap bulannya pada hari Jumat di Minggu pertama, Minggu kedua dan keempat sebagai upaya pembinaan mental.
“Kegiatan penguatan mental dan spiritual bagi mahasiswa baik itu mahasiswa Islam Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha telah berjalan dengan baik dan untuk mahasiswa Katolik, uskup hadir secara langsung di Gereja Katolik dalam rangka memberikan pembinaan kepada mahasiswa Katolik,” ujarnya.
Dia menambahkan, Unpatti telah melakukan MoU dengan Kementerian Agama menjadi salah satu universitas di Indonesia yang diberikan tanggung jawab melakukan moderasi beragama.
“Melalui PMK ini, wujudkan belajar yang tekun, Ora et Labora, berdoa dan belajar, berdoa dan sukses untuk hasil yang maksimal, serta mendapatkan gelar sarjana hingga magister dengan prestasi yang tinggi agar pada waktunya dapat menjadi pemimpin untuk Indonesia Emas 2024,” harapnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan