AMBON, Siwalimanews – Proses belajar mengajar di tahun ajaran 2020/2021 belum dapat diijinkan lantaran, Kota Ambon masih belum masuk dalam kategori zona hijau.

Kadis Pendidikan Kota Ambon Fahmi Salatalohy menegaskan, keputusan Kemendikbud untuk proses belajar mengajar tahun ajaran baru yang harus dimulai pada Senin (13/7) hanya bagi daerah-daerah yang masuk zona hijau.

Di Kota Ambon belum dapat mengikuti keputusan Kemendikbud, sebab Ambon masih ada di zona orange. Selain itu orang tua murid juga masih khawatir, sehingga mereka juga belum mengijinkan anak-anak melakukan aktivitas belajar mengajar dalam siatuasi pandemi saat ini.

“Kita tidak bisa disamakan dengan daerah lain di Maluku. Wabah ini masih ada dan Ambon itu daerah terparah dari 11 kabupaten/kota lainnya di Maluku, sehingga kita belum ijinkan proses belajar mengajar di sekolah berlangsung,” tandas Salatalohy kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (13/7).

Menurutnya, anak-anak didik terutama pada tingkat SD sangat rentan, sehingga pemkot maupun pihak Dinas Pendidikan mengambil langkah cepat untuk dimulainya proses pelajar mengajar di tahun ajaran baru ini.

Baca Juga: Hari Pertama Sekolah di Dobo, Siswa Jalani Thermal Scan

Selain itu, protap covid-19 di wilayah Kota Ambon saat ini sangat jelas dan ketat. Untuk bepergian keluar rumah saja, ada berbagai aturan yang diatur dalam PSBB, makanya pihaknya belum bisa memulai tahun ajaran baru ini.

Ditambahkan, kemungkinan besar proses belajar mengajar baru akan dapat berlangsung disaat Kota Ambon mulai terapkan new normal. (Mg-5)