AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku memastikan, masih menunggu keputusan KPU RI terkait perubahan PKPU pencalonan.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Maluku M Shaddek Fuad kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (24/8) sekaligus menjawab tuntutan mahasiswa, agar KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Fuad mengaku, aspirasi terkait putusan MK juga telah diterima pimpinan KPU Maluku dalam aksi demontrasi dari massa yang mengatasnamakan diri mereka Mahasiswa Peduli Rakyat yang berlangsung di Kantor KPU Maluku, Jumat (23/8) kemarin.

Menurutnya, KPU merupakan lembaga hirarki, artinya setiap kebijakan yang diambil merupakan kewenangan KPU RI dan jajaran dibawah, termasuk KPU Maluku hanya mengikuti.

“Tentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, KPU Maluku mengikuti semua aturan yang ditetapkan oleh KPU RI sebagai regulator,” tegas Fuad.

Baca Juga: AMBON Masuk Prioritas Nasional Pembentukan CSIRT

Ia mengaku, KPU RI telah mengeluarkan pernyataan, bahwa akan menjalankan putusan MK, maka pasti ditindaklanjuti dengan perubahan terhadap peraturan KPU tentang pencalonan.

Jika penyesuaian PKPU telah diterima, maka KPU Maluku akan menindaklanjuti dalam proses pendaftaran yang akan berlangsung pada pekan depan.

“Prinsipnya kami hanya menunggu arahan KPU RI, kalau penyesuaian PKPU sudah ada, maka kita akan menjalankan itu,” tandasnya.(S-20)