AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku memastikan, pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah tidak dilakukan pada rumah sakit swasta.

Ketua KPU Maluku M Shaddek Fuad kepada wartawan di Santika Hotel, Selasa (6/8) malam menjelaskan, dalam menetapkan rumah sakit yang nantinya digunakan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan, KPU Maluku tentu akan mempertimbangkan berbagai hal.

Namun yang pasti pemeriksaan kesehatan untuk calkada tahun 2024 tidak akan dilakukan di rumah sakit swasta.

“Untuk pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah pasti dilakukan di rumah sakit pemerintah, bukan di swasta,” tegas Fuad.

Menurutnya, KPU akan meminta Dinas Kesehatan Maluku untuk menentukan rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan sesuai dengan standar yang nanti ditetapkan KPU RI.

Baca Juga: Pelata Nyatakan Kesiapan Maju Pilkada MBD

“Soal rumah sakit mana, itu nanti Dinas Kesehatan yang tentukan, karena mereka yang tahu rumah sakit pemerintah mana yang memenuhi syarat,” jelasnya.

Fuad menegaskan, sampai saat ini belum ada juknis pemeriksaan kesehatan yang diturunkan oleh KPU RI karena masih menunggu rakor bersama KPU provinsi seluruh Indonesia.

Rapat teknis tersebut dilakukan, guna meminta masukan dari daerah-daerah terkait rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan calkada, mengingat tidak semua daerah memiliki fasilitas kesehatan yang sama.

“Kan semua daerah tidak sama ada yang punya fasilitas dan dokter lengkap seperti di Jawa, tapi ada juga yang minim fasilitas dan dokter seperti di Papua, makanya rapat teknis nanti akan dibahas semuanya sebelum diputuskan,” bebernya.

Mantan Komisioner KPU Ambon ini menambahkan, dalam rapat teknis itu juga nantinya akan membahas 18 item pemeriksaan bagi setiap calkada, sehingga diperlukan ketelitian.(S-20)