PIRU, Siwalimanews – DPRD dan Pemkab Seram Bgaian Barat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Pioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2023.

Kesepakatan ini ditandai dengan dilakukannya penandatangan kesepakatan nota KUA PPAS APBD 2023 melalui rapat paripurna keempat sidang ke satu yang dipimpin Wakil Ketua Arifin Gresia Podlan didamping Wakil Ketua lainnya La Nyong serta dihadiri oleh Penjabat Bupati Andi Chandra As’aduddin, serta para pimpinan OPD di Lingkup pemkab SBB di ruang rapat utama DPRD, Senin (28/11).

Penjabat Bupati Andi Chandra As’aduddin dalam pidatonya mengatakan, pemkab untuk menuntaskan hasil dari seluruh pembahasan yang dilakukan badan anggaran DPRD dan badan anggaran pemkab dalam rangka mempercepat pencapaian target-target pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam tahun anggaran 2023.

Catatan-catatan kritis yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan, akan menjadi perhatian serius bagi pemda terutama OPD untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk itu sesuai dengan kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif, keduanya saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga tahapan evaluasi,” ujar bupati.

Baca Juga: Yermias Pastikan Seluruh Armada Laut Beroperasi Jelang Nataru

Menurut bupati, KUA PPAS anggaran 2023 yang telah disiapkan ini, merupakan akumulasi aspirasi masyarakat, baik yang disampaikan melalui DPRD maupun pemkab, dengan harapan, tujuan pembangunan daerah tahun 2023 ini dapat tercapai dengan baik.

KUA PPAS 2023 ini, selanjutnya akan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA untuk selanjutnya dituangkan dalam RAPBD 2023. Kesepakatan KUA PPAS dalam kaitannya dengan RAPBD 2023 ini, salah satunya yakni, Pendapatan daerah sebesar Rp 955.391.523.500, kemudian bBelanja daerah yang dianggarkan Rp1.026.371.933.348 serta pembiayaan daerah berupa pembiayaan netto sebesar Rp 70.980.409.848,-.

Sedangkan untuk pembiayaan yang menampung Silpa sebelumnya Rp75.480.409.848,- dan pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal sebesar Rp4.500.000.000,-  sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran berimbang.

“Belanja daerah yang kami sepakati bersama DPRD ini dalam KUA dan PPAS 2023 ini telah disesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023,” jelas bupati.

Buapati berharap, RAPBD 2023 ini dapat berjalan optimal, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlayani dan penyelenggaraan pemerintah serta kegiatan pembangunan di SBB berjalan dengan maksimal. Ini bukti keseriusan bersama untuk membangun dan memajukan SBB, demi kemaslahatan seluruh masyarakat di Bumi Saka Mese Nusa.

Wakil Ketua DPRD Arifin Gresia Podlan menambahkan, terhadap rancangan KUA PPAS 2023, dimana badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemkab telah berupaya untuk merumuskan pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi antar berbagai kebijakan, karena menentukan prinsip dan kebijakan penyusunan APBD, skala prioritas, menentukan urutan program, serta menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.

“Ini komitmen kita DPRD bersama pemkab untuk menjadikan KUA dan PPAS 2023 sebagai dukumen perencanaan anggaran yang efesien, efektif, transparan dan akuntabel. Komitmen ini kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS,” jelasnya.(S-18)