Soal Lahan Dinkes, Lusikooy: PN Warning 8 Hari
AMBON, Siwalimanews – Tan Kho Hang Hoat akhirnya bisa bernafas lega, pasalnya tak lama lagi lahan dimana berdirinya Dinas Kesehatan Provinsi Maluku akan segera menjadi miliknya.
Hal itu terjawab ketika Aanmaning atau teguran diberikan Pengadilan Negeri Ambon terhadap Ny Ludya Papilaya/Soplanit sebagai termohon eksekusi I, Ny Irapegi Calasina Soplanit sebagai termohon eksekusi II, Rene Benjamin Soplanit sebagai termohon eksekusi III, Ny Ferlia Elsa Soplanit sebagai termohon Eksekusi IV, Ny Sonya Anika Soplanit sebagai termohon eksekusi V, Nimrod Renif Soplanit sebagai termohon eksekusi VI dan Julia Erna Soplanit sebagai termohon eksekusi VII dalam perkara dengan Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN Amb tanggal 10 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 29/Pdt/2023/PT Amb tanggal 09 Juni 2023, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3952 K/PDT/2023 tanggal 14 Desember 2023
Teguran itu disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Mateus Sukusno Aji sebagai hakim pengadil dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (13/6).
Kepada Siwalimanews, Kuasa Hukum Tan Kho Hang Hoat Henry Lusikooy menjelaskan, pihaknya telah lebih dulu memasukkan permohonan eksekusi, namun sampai dengan persidangan tadi belum dilakukan, sehingga majelis hakim memanggil pihak-pihak termohon untuk ditegur.
“Tadi sidang insidentil untuk Aanmaning atau teguran terhadap termohon eksekusi terkait dengan permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon eksekusi Tan Kho Hang Hoat,” jelas Lusikooy usai siding itu.
Baca Juga: Delapan Titik Longsor Tuntas Dibersihkan BPJNLusikooy menjelaskan, dalam persidangan tadi juga, pemohon meminta untuk menunda pelaksanaan eksekusi karena ada upaya hukum lanjut yang akan dilakukan, namun karena baru akan melakukan upaya hokum, sehingga pada saat meminta tanggapan dari kuasa pemohon, pihaknya menyampaikan bahwa upaya hukum itu kan tidak menghalangi eksekusi, dan pihaknya minta tetap eksekusi dijalankan.
Terhadap permintaan pihaknya, hakim kemudian memberikan teguran dan kesempatan selama 8 hari kepada pihak termohon.
“Pasca permintaan tadi, hakim ketua menyatakan bahwa upaya hukum itu akan dianalisa oleh pimpinan pengadilan, apakah itu beralasan hukum ataukah tidak, kalau tidak beralasan hokum, maka eksekusi tetap akan jalan, tapi untuk saat ini teguran itu diberikan waktu 8 hari untuk melakukan penyelesaian, kalau tidak akan dilanjutkan dengan eksekusi,” jelas Lusikooy.(S-26)
Tinggalkan Balasan