Soal Kasus Galian C, Saniri Rohomoni Tuding Polisi Diskriminasi
AMBON, Siwalimanews – Saniri Negeri Rohomoni menudung pihak kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus tambang galian C ilegal di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, sebab hanya menjerat Raja Rohomoni Daud Sangaji.
Diskriminasi yang dimaksud, lantaran dalam kasus tersebut hanya Daud Sangaji yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak dari CV Filadepia selaku pembeli atau penadah hasil tambang tidak tersentuh hukum.
“Objek yang dipersengketakan ada keterlibatan Teli Nio (Direktur CV Filadelphia Jaya) alat beratnya juga melakukan kegiatan pengerukan di objek yang sama dilakukan oleh Daud Sangaji, tapi ironisnya alat beratnya dan mobilnya setiap hari melakukan aktivitas pengangkutan tidak disita. Terhadap yang bersangkutan tidak disentuh oleh hukum. Padahal dia sebagai penadah, semestinya kalau ini ilegal penjual, pembeli sebagai penadah harus menjadi pihak pihak yang melakukan pelanggaran hukum,” jelas perwakilan Saniri Negeri Rohomoni Abdul Halim Tuhuteru kepada wartawan di Mapolda Maluku, Selasa (30/1).
Tak hanya soal keterlibatan Teli Nio, para saniri Negeri Rohomoni ini juga menduga ada upaya kriminalisasi terhadap raja mereka Daud Sangaji yang saat ini berstatus tersangka. Pasalnya mereka mengklaim, Kecamatan Pulau Haruku tidak berada di wilayah ijin usaha pertambangan.
“Terkait dengan delik dari penyidik UU yang ditetapkan Nomor 4 tahun 2009 dirubah menjadi UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, di dalam UU ini hanya dibicarakan tentang wilayah pertambangan, wilayah usaha pertambangan didalamnya ada wilayah ijin usaha pertambangan, yang mana siapa yang ingin melakukan aktivitas tambang di wilayah ini harus memiliki ijin usaha pertambangan. Kita sudah lakukan penelusuran lewat Dinas Pertambangan Maluku, bahwa Kecamatan Pulau Haruku tidak berada di wilayah ijin usaha pertambangan,” tandasnya.
Baca Juga: Ralahalu Tulis Harapan Masyarakat Maluku di Kemaja Ganjar PranowoDisisi lain lanjut Tuhuteru, upaya pegerukan yang dilakukan Daud Sangadji justru menghindari Negeri Rohomoni dari bencana
“Normalisasi dan pengerukan itu dilakukan karena banjir di bulan Juli dan Agustus 2022 itu mendatangkan sejumlah material yang menumpuk didepan bronjong dan kemudian perlu ada kebijakan, kalau kita tidak naikan bronjong, maka kita dapat melakukan pengerukan agar ketika musim hujan berikut luapan air tidak melewati bronjong dan masuk ke negeri akibat tumpukan material yang tingginya setara atau lebih tinggi dari bronjong,” jelasnya.(S-10)
Tinggalkan Balasan