AMBON, Siwalimanews – Kementerian Keuangan hingga saat ini belum juga merespon surat Gubernur Maluku terkait usulan pe­nundaan pembayaran cici­lan hutang SMI.

Hal ini diakui langsung Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa kepada warta­wan di Kantor Gubernur, Kamis (6/3).

Gubernur mengatakan, surat usulan permohonan pe­nundaan pembayaran ci­cilan hutang SMI telah di­ajukan pada 20 Februari lalu.

“Soal usulan penundaan pembayaran cicilan hutang SMI ke Menkeu, kami su­dah mengecek tadi ternyata belum ada respon,” ungkap Gubernur.

Gubernur berharap dalam waktu dekat sudah ada respon baik dari Menteri Keuangan, agar dilakukan penundaan pembayaran cicilan hutang SMI.

Baca Juga: Pidato Perdana Gubernur di Paripurna DPRD Komit Bangun Maluku

Menurutnya, cicilan hutang SMI yang harus dibayarkan Pemprov Maluku kepada PT SMI sangat besar setiap tahun.

Karena jika dikabulkan permoho­nan penundaan pembayaran cicilan hutang lanjut gubernur, akan sangat baik guna pembangunan Maluku di tengah kondisi keuangan peme­rintah daerah saat ini.

“Dalam surat ke Menkeu itu, kita minta pembayaran cicilan hutang SMI ditangguhkan ke tahun 2026 atau tahun 2027,  atau lebih baik lagi kalau diputihkan untuk Maluku,” harap Gubernur.

Kendati begitu, Gubernur me­masti­kan Pemerintah Provinsi Maluku tetap bertangung jawab untuk melakukan pelunasan hutang utang SMI hingga selesai. “Itu tanggung jawab kita harus selesaikan. Kita sama-sama doakan se­moga ada respon dari Menteri Ke­ua­ngan dalam waktu dekat,” harapnya.

Hutang SMI Era Murad

 

Seperti diberitakan sebelumnya. setiap tahun Pemerintah Provinsi Maluku harus membayar Rp137 milir kepada PT Sarana Multi Infra­struktur, sebagai beban hutang yang ditinggalkan Murad Ismail.

Pasca Covid-19 melanda dunia, Pemerintah Provinsi Maluku meng­ambil kebijakan meminjam 683.360. 991.474 dari PT Sarana Multi Infra­struktur untuk pemulihan ekonomi masyarakat.

Anehnya, uang ratusan miliar tersebut tidak difokuskan pada pemulihan ekonomi seperti yang seharusnya, tetapi oleh Gubernur Murad, digunakan untuk pemba­ngu­nan infrastruktur, belum lagi pembangunan tersebut tidak dila­kukan dengan baik dan maksimal.

Dana pinjaman SMI yang masuk ke Maluku hanyalah 683 miliar lebih sesuai dengan nilai yang dikon­trakan.

Pada tanggal 26 Desember 2020 Pemprov menerima transfer awal dari PT SMI sebesar Rp175 miliar.

Selanjutnya transfer kedua dila­kukan pada tanggal 2 Februari 2021 dengan nominal Rp315 miliar, sisa­nya tahap terakhir tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp193.360.991.474.

Dengan demikian total anggaran yang dipinjam dari PT SMI yang masuk ke kas daerah Maluku se­besar Rp683.360.991.474.

Kini, di tengah pemerintah mem­berlakukan efisiensi besar-besaran, Maluku termasuk daerah yang sa­ngat terkena imbas kebijakan Peme­rintah Pusat itu.

Tidaklah salah, bila Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menga­jukan permohonan penundaan pembayaran cicilan hutang PT SMI.

Pengajuan penundaan pembaya­ran cicilan hutang dilakukan melalui surat yang dikirimkan ke Kemen­terian Keuangan.

“Setelah selesai pelantikan di Istana, saya menyurati secara resmi Kementerian Keuangan minta reschedule pembayaran hutang SMI,” ujar Gubernur dalam video singkat yang diterima Siwalima, Rabu (26/2).

Gubernur mengaku cicilan hutang yang harus disetor Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT SMI sangat memberatkan. Pasalnya setiap tahun Pemerintah Provinsi Maluku harus menyetor cicilan sebesar 137 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum.

“Katong setengah mati, satu tahun itu harus 137 miliar, (atau) satu bulan itu 11 miliar. Jadi memang berat sekali,” ucapnya.

Gubernur pun berharap ada ke­bijakan dari Kementerian Keuangan dalam merespon usulan penundaan pembayaran cicilan hutang SMI yang diajukan Pemprov Maluku.

Kepala Badan Pengelola Keua­ngan dan Aset Daerah Pemprov Ma­luku Zulkifli Anwar kepada warta­wan di Baileo Rakyat Karang Pan­jang, Selasa (22/11) tahun 2023 lalu mengaku, pembayaran pinjaman SMI itu lima tahun, atau enam puluh bulan. “Ini pembayaran untuk tahun kedua sebesar Rp136 miliar,” ung­kapnya.

Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Maluku dan PT SMI kata Zulkifli, pembayaran kewajiban cicilan pokok kepada PT SMI masing-masing untuk tahun 2022 dibayarakan sebesar Rp22 miliar, tahun 2023 hingga 2026 sebesar Rp136 miliar, sedangkan sisanya Rp106 miliar akan dibayar di tahun 2027. (S-20)