Soal Dugaan Korupsi Baliho, Sekot Menghindar
AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Kota Ambon, AG Latuheru menghindar saat dikonfirmasi soal dugaan korupsi proyek pencetakan spanduk dan baliho tahun 2019 senilai Rp 1,5 miliar.
Dugaan korupsi itu dilaporkan oleh LSM LIRA Maluku ke Kejati Maluku. Latuheru enggan berkomentar, ia meminta ditanyakan ke LIRA.
“Tanyakan ke LIRA jangan ke saya,” tandas Latuheru dengan nada tinggi, kepada Siwalima, di Balai Kota Ambon, Jumat (9/10).
Ditanya apakah siap memenuhi panggilan jaksa, lagi-lagi Latuheru enggan menjawab. Ternyata alasannya, laporan ke Kejati Maluku tidak ada tembusan ke dirinya.
“Jangan tanyakan ke saya, tanyakan LIRA, ketika berikan laporan tersebut adakah tembusan ke saya? Kan tidak jadi tanyakan ke LIRA saja,” tandasnya.
Baca Juga: Tanaya Siap Diperiksa, Jaksa Agung Diminta Evaluasi KajatiBerbagai kalangan meminta Kejati Maluku serius mengusut laporan dugaan korupsi proyek pencetakan baliho dan spanduk 2019 di Pemkot Ambon. “Pihak kejaksaan harus serius,” tandas Praktisi Hukum Djidon Batmamolin, kepada Siwalima, Minggu (11/10).
Dikatakan, penegak hukum memiliki kewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana,.
“Undang-undang memberikan ruang untuk mereka. Kalau ada dugaan penyalahgunaan itu, maka itu harus diproses,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum Nelson Sianressy. Ia meminta pimpinan kejaksaan serius, jangan tebang pilih. “Siapapun dia, apapun jabatannya, harus diproses hukum,” tandasnya.
Menurutnya, tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi adalah musuh negara, sehingga, mereka harus ditindak.
Anggota DPRD Kota Ambon Saidna Azhar Bin Taher meminta Kejati Maluku serius mengusut dugaan korupsi percetakan dan spanduk baliho. “Kita mendukung untuk penegak hukum mengusut tuntas masalah ini,” ujarnya.
Diharapkan, laporan LIRA diusut tuntas. Jangan diusut, kemudian dihentikan. Seperti kasus proyek Tugu Trikora. “Kita inginkan agar kasus ini dapat diusut tuntas,” tandasnya.
Ditelaah Jaksa
Seperti diberitakan, Kejati Maluku tengah menelaah dugaan korupsi proyek pencetakan baliho dan spanduk senilai Rp. 1,5 miliar tahun 2019 di Pemkot Ambon yang dilaporkan LSM LIRA Maluku.
“Benar, laporannya sudah masuk. Kasusnya masih dalam proses telaah. Jadi sebaiknya diikuti saja proses yang saat ini sedang dilakukan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (8/10).
Sapulette mengatakan, laporan yang disampaikan tetap diproses, dan saat ini masih ditelaah. “Masih ditelaah. Jadi ikuti saja dulu prosesnya,” ujarnya.
Sebelumnya, LIRA melaporkan Sekretariat Pemkot Ambon sebagai pengelola proyek, bendahara pengeluaran yang diserahi tugas untuk membiayai proyek dan Toko M3 Digital Printing sebagai pihak ketiga.
“Kami sudah laporkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ke Kejati Maluku sejak 5 Oktober lalu,” kata Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, kepada Siwalima, Rabu (7/10).
Sariwating mengatakan, para terlapor itu diduga telah melakukan perbuatan yang berpotensi menghambat pembangunan daerah serta merugikan keuangan daerah untuk meraup keuntungan yang tidak wajar atas pencetakan spanduk dan baliho.
Dijelaskan, Pemkot Ambon menganggarkan dana untuk belanja jasa publikasi media cetak dan elektronik sebesar Rp. 15,8 milliar. Dana yang direalisasikan sebesar Rp. 15,6 milliar.
Dari realisasi itu, Rp. 11.7 milliar dipakai untuk membiayai paket kegiatan penyelenggaraan pameran hasil-hasil pembangunan.
Paket kegiatan itu seharusnya dikelola Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian. Namun entah kenapa diambil alih pengelolaannya oleh Sekretariat Pemkot Ambon. Padahal fungsi utama dari sekretariat adalah membantu dan mendukung kegiatan walikota dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Jadi tidak masuk pada hal-hal teknis yang mana kewenangannya sudah diatur tersendiri sesuai ketentuan yang ada,” kata Sariwating.
Ia menyebut, akibat dari pengambilalihan proyek, maka pelaksanaan amburadul. Penyusun dokumen proyek, pelaporan perkembangan proyek, penelitian kelengkapan SPP, verifikasi SPP, penyiapan SPM yang harus dilakukan oleh PPK maupun PPTK maupun Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, semuanya itu telah dilanggar oleh Sekretariat Pemkot Ambon.
“Semua proses pembayaran atas proyek ini, hanya ditangani oleh satu tangan yaitu bendahara pengeluaran,” ujar Sariwating.
Selain itu, kata Sariwating, Toko M3 Digital Printing yang mengerjakan pencetakan baliho dan spanduk diragukan keberadaannya. Pasalnya, setelah dicek di lapangan tidak diketahui siapa pemiliknya, bahkan alamatnya juga kabur. Nota pembayaran yang disodorkan kepada sekretariat bukan nota asli dari toko.
“Jadi apa yang dilakukan sekretariat kota telah melenceng jauh dari tupoksi yang diamanatkan oleh pemerintah, dimana dalam penggunaan anggaran harus efisien, terarah serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (Cr-1/Mg-6/Mg-5)
Tinggalkan Balasan