AMBON, Siwalimanews – Pihak Universitas Pattimura merespon cepat polemik penguasaan aset oleh mantan pejabat di lingkungan Unpatti.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unpatti Pieter Kakisina menjelaskan, Unpatti sedang berproses untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Berdasarkan aturan tentang penggunaan aset negara, baik bergerak mau pun tidak bergerak yang dipergunakan oleh pejabat harus dikembalikan.

“Ketika seorang pejabat telah selesai menduduki jabatan dilingkungan Unpatti maka, pada saat mengakhiri masa jabatan,aset tersebut dikembalikan pada Universitas Pattimura,” tegas Kakisina kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (26/6)

Menurutnya, selama ini pejabat yang telah mengakhiri masa jabatan, tetapi masih mempergunakan aset negara sedang dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku.

Penyelesaian persoalan aset di Lingkungan Unpatti, dilakukan dengan penarikan aset dari mantan pejabat. Namun, jika aset tersebut telah memenuhi syarat untuk dilelang, maka akan dilakukan proses pelelangan sesuai aturan.

Baca Juga: Dua Tahun Polda Berhasil Ungkap 52 Kasus Perjudian

“Terkait proses lelang aset, tetap akan dilaksanakan sesuai prosedur dalam peraturan perundangan-undangan, yang pasti Unpatti sedang berproses untuk menyelesaikan permasalah ini,” pungkasnya.(S-20)