DOBO, Siwalimanews – Kuasa Hukum tersangka proyek Pembangunan Puskesmas Ngaibor Hotma Sitompul mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang dipakai oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aru sebagai dasar penetapan kliennya yang berinisial HA sebagai tersnagka dalam kasus ini.

“Lembaga yang berkewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian negara dan itu diperintahkan aturan maupun undang-undang hanya BPK atau BPKP, bukan yang lain,” tegas Hotma saat telekonfrens bersama wartawan, Jumat (2/12) di salah satu hotel di Kota Dobo.

Hal ini kata Hotma, perlu disampaikan, karena hasil pemeriksaan dan keterangan HA kepada timnya yang ditugaskan di Dobo, bahwa HA sudah melakukan pekerjaan dengan benar dan baik, bahkan sudah diperiksa oleh ahli, bahwa pekerjaan tersbeut sudah sesuai dengan spek yang diperjanjikan dan juga tidak ada perbuatan melawan hukum sesuai yang diperjanjikan.

Seharusnya, dalam penegakan hukum harus tunduk pada peraturan hukum yang ada, sebelum lembaga yang diamanatkan UU melakukan penghitungan kerugian negara yakni BPK/BPKP jangan menetapkan orang jadi tersnagka.

“Untuk penegakan hukum, kita harus tunduk pada aturan hukum, kita taat hukum, untuk membuktikan sesuatu pelanggaran hukum harus dibuktikan dengan UU,” tegas Hotma.

Baca Juga: Pemkot Launching Parkir Elektronik

Sementara itu anggota tim kuasa hukum yang ditugaskan mendampingi HA di Dobo Philipus Harapenta Sitepu menambahkan, penegaka hukum harus berdiri tegak lurus, transparan dan jangan mencari-cari kesalahan orang,  jika ingin menegakan hukum.

“Pekerjaan proyek Puskesmas Ngaibor di Kecamatan Aru Selatan yang dikerjakan klien kami, oleh kejaksaan sudah 100 persen dan dibayar 90 persen dan sudah diperiksa ahli bangunan dari tim ahli Politek Ambon dan sesuai speak. Nah kenapa dan ada apa, hingga jaksa kemudian menggunakan ahli kedua dari Politek Manado, inilah yang kita pertanyakan juga,” ucapnya.

Berdasarkan perhitungan ahli kedua dari Politek Manado kata Sitepu, terjadi kerugian negara Rp1.7 miliar, karena mutu beton hanya 67.5 persen, inilah yang kita pertanyakan disamping hal lainnya. Padahal, kondisi pekerjaan di Aru, materialnya tidak sama dengan di Kota Ambon atau kota lainnya, itu tidak bisa disamakan.

Terkait dengan hal tersebut, maka dalam waktu dekat ini, pihaknya akan berpikir untuk menempuh jalur pra peradilan, sementara jangka panjangnya pihaknya akan siap dalam persidangan.

“Untuk pra peradilan kita akan pikir-pikir, kita akan siapkan segalanya dalam persidangan nantinya. Jaksa silahkan buktikan itu dalam persidangan, dan kita sebagai kuasa hukum juga siap untuk membuktikan itu,” tegasnya. (S-11)