DOBO, Siwalimanews – Sidang pra peradilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang antara tersangka MAB selaku pemohon dengan Polres Aru selaku termohon, terus berkanjut.

Sidang yang berlangsung, Kamis (12/10) di PN Dobo dipimpin hakim tunggal Bicterzon Welfare Hutapea itu berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi termohon (kepolisian).

Hadir dalam sidang itu termohon yang diwakili KBO Satreskrim Ipda Kalep Rumtutuly bersama tim, sementara tersangka diwakili oleh kuasa hukumnya Gasandi Renfaan.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi termohon ini menghadirkan empat saksi diantaranya, dua anggota Satreskrim Polres Aru yakni Kanit PPA Aipda IR dan Briptu LT dan dua saksi lainya dari masyarakat yakni ketua RT008/04 berinisial IS, dan ketua lingkungan berinisial AR

Dalam sidang itu Knait PPA Ipda IR menjelaskan, saat melakukan operasi pihaknya masuk di Karoke Adhista sekitar pukul 02.00 WIT dan sesuai aturan sudah tutup. Namun, ketika masuk pihaknya bertemu Kasir Karoke bernama Endang.

Baca Juga: Lagi, Komplotan Sindikat Curanmor Berhasil Dibekuk

Sesuai dengan surat perintah kapolres, pihaknya menyampaikan pemberitahuan bahwa ada operasi TPPO sesuai dengan protap dan setelah pemilik karoke tiba, pihaknya juga menjelaskan, terkait hal dimaksud dan diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan setiap kamar.

“Setelah didepan salah satu pintu kamar yang pintunya dalam kondisi terkunci dari dalam, ketika ditanya tidak ada suara, kemudian anggota polwan memanggil. Setelah pintu dibuka dari dalam, terlihat ada satu perempuan berinisial (A) dan satu laki-laki berinisial (F). Setelah ditanya, keduanya mengaku bahwa baru selesai berhubungan badan, kemudian kedua orang tersebut diarahkan ke Polres dan diberitahu terlebih dahulu kepada pemilik karaoke,” beber Ipda IR.

Setelah tiba di Polres kata Ipda IR, pihaknya meminta surat penyeledikan setelah diterbitkan, anggota mulai melakukan pemeriksaan terhadap A, sementara untuk F, keesokan paginya baru diperiksa karena dalam kondisi dipengaruh miras.

Dari hasil pemeriksaan terhadap A maupun beberapa rekan kerja lainnya dan pemilik karaoke MAB kemudian dilakukan gelar yang sebelumnya diperkuat dengan keterangan ahli TPPO, dimana berdasarkan ahli, bahwa dalam kasus tersebut terdapat unsur, rekrutmen pekerja, penjarakan hutang dan penampungan. Itu merupakan unsur TPPO.

Selain itu, ada hubungan badan bukan suami istri, ada sejumlah hutang yang dilihat dalam aplikasi pembukuan yang didalam terdapat hutang seluruh ladies. Untuk A, hutang yang tertera dalam aplikasi tersebut berjumlah Rp24 juta.

“Selain itu, terdapat hutang yang ditimbulkan karena denda/cas. Untuk bermalam diberikan ijin oleh pemilik dan kena cas sebesar Rp1.4 juta,” urai Ipda IR.

Dalam perkara ini, Ipda IR mengaku, pihaknya meng amankan barang bukti berupa, surat kontrak kerja para ladies serta surat ijin usaha (hanya jual minuman eceran), pakaian, seprei dan sarung bantal.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga menekankan terkait dengan mekanisme penetapan tersangka, karena dalam berkas, terdapat beberapa penyidik bahkan dalam surat penetapan tersangka kapolres yang tanda tangan, bukan penyidik.

Terkait dengan hal tersebut, saksi mengaku, kapolres menandatangani surat penahanan berdasarkan hasil gelar perkara yang memutuskan status saksi berubah menjadi tersangka.

Sementara, Kuasa Hukum tersangka Gasandi Renfaan usai isdang kepada wartawan mengaku, kesal atas kliennya (pemohon) tidak dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi pada sidang atas kasus dugaan TPPO ini.

Pasalnya, pihaknya telah meminta kepada hakim agar tersangka MAB dihadirkan dalam persidangan tersebut guna didengarkan keterangannya. Namun sayangnya, MAB tidak diperbolehkan oleh pihak termohon (penyidik) untuk hadir pada persidangan itu.

“Jadi di dalam permohonan pra peradilan yang kami ajukan di pengadilan, disitu kami telah meminta kepada hakim agar dapat memberikan kesempatan kepada semua untuk hadir guna memberikan keterangannya di dalam sidang ini,” ucap Renfaan.

Menurutnya, jika kliennya dihadirkan dalam persidangan, harus membutuhkan surat dari kuasa hukum pemohon maka, sudah barang tentu sebagai kuasa hukum, dirinya akan mengajukan surat permohonan kepada pihak penyidik agar tersangka MAB diizinkan untuk mengikuti sidang tersebut. Namun, kuasa hukum termohon tidak mengabulkan pernyataan hakim tersebut.

“Kemarin hakim pun telah memberikan pernyataan di dalam sidangnya bahwa kami akan mendengar keterangan dari pemohon, hanya saja dari pihak kuasa termohon tidak menyampaikan seperti yang disampaikan bahwa mereka menunggu surat dari kami, makanya tadi yang mulia hakim tunggal juga menyampaikan bahwa kalau kemarin jawabannya diberikan seperti ini, maka saya akan mengeluarkan penetapan, tapi karena baru hari ini disampaikan,” jelasnya kesal.

Renfaan mengaku, kehadiran tersangka dalam persidangan pra peradilan tersebut sangat penting untuk didengarkan keterangannya, sebab semua keterangan yang nantinya akan disampaikan itu berkaitan dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak penyidik terhadap kliennya.

Dimana ada surat penangkapan yang redaksinya berbunyi bahwa, mereka memerintahkan para penyidik untuk membawa saudara MAB atau pemohon ini untuk hadir memberikan keterangannya sebagai tersangka.

“Sedangkan pemohon datang di Polres Aru tanggal 13 September 2023. Untuk itu yang menjadi pertanyaan saya adalah saudara MAB ini dipanggil untuk memberikan keterangan itu sebagai saksi ataukah tersangka,” ujar Renfaan.

Ia menegaskan, pengajuan pra peradilan itu merupakan syarat formil yang tentu akan dilihat dari bukti-bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum termohon. Namun, apabila terdapat cacat formil, maka pihaknya akan meminta kepada hakim untuk memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya, dan membebaskan MAB dari tahanan.

“Jadi yang kami uji disini adalah syarat formil, nanti kami akan melihat bukti-bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum termohon, bahwa apabila memang ada cacat formilnya, maka kami meminta kepada yang mulia hakim tunggal untuk memutuskannya dengan seadil-adilnya dan membebaskan saudara MAB dari tahanan,” tegas Renfaan.

Disamping itu, pihaknya juga akan melaporkan hal ini Devisi Propam Mabes Polri berkaitan dengan tidak pernah diterimanya berita acara pemeriksaan tersangka tertanggal 13 September 2023 dari pihak penyidik, namun secara tiba-tiba MAB ditangkap dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Aru.

Olehnya terhadap persoalan tersebut ia berharap, agar hukum di negeri ini dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun, sehingga proses hukum itu dapat berjalan dengan aman.

“Saya berharap bahwa hukum itu harus ditegakkan dengan seadil-adilnya dan kami meminta supaya proses ini dapat berjalan dengan baik sampai dengan selesai tanpa ada intervensi dari pihak manapun, karena lebih baik menghukum 1000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegas Renfaan.

Untuk diketahui sebelumnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pemohon telah mendengarkan empat orang saksi dari Karaoke Adiskal yakni AS, SR, IN dan ED dihadirkan pada sidang tersebut guna dimintai keterangan.

Pada sidang tersebut, para saksi dicecar sejumlah pertanyaan, baik dari pihak termohon dalam hal ini penyidik, maupun kuasa hukum pemohon dan hakim yang memimpin sidang.(S-11)