BEBERAPA waktu belakangan ini, aktivitas dan ulah PT Bumi Perkasa Timur sangat meresahkan para pedagang di Pasar Mardika. Tak hanya itu, intervensi juga dilakukan kepada para penyewa Ruko di Pasar Mardika.

Bahkan tak tangguh, oknum-oknum yang mengatasnamakan PT BPT itu turut berperan dalam pembongkaran dan pembuatan lapak para pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Kawasan Terminal Mardika, dengan mematok harga yang bervariasi hingga puluhan juta.

Lalu siapakah di balik PT BPT ini sehingga mereka dengan seenaknya mengatur kota ini bahkan dinilai melanggar MoU bersama Pemerintah Provinsi Maluku.

Para pedagang mengaku jika ada backing kuat dari Pemerintah Provinsi Maluku sehingga dengan nyata dan bertingkah preman dalam mengatur aktivitas pedagang di Pasar Mardika termasuk biaya sewa lapak.

Fraksi Partai Golkar DPRD Ma­luku meminta, Gubernur Maluku, Murad Ismail mencabut Memori of  Understanding (MoU) yang dilakukan antara, Pemprov dengan PT Bumi Perkasa Timur sebagai pengelola Pasar Mardika.

Baca Juga: Komisioner KPU Terlibat Korupsi

Pasalnya, persoalan yang ter­jadi di Pasar Mardika hari ini akibat dari MoU antara Pemprov Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur yang kemudian dijadikan dasar dalam melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan para pedagang di Pasar Mardika.

Dalam MoU tersebut PT Bumi Perkasa Timur diberikan hak untuk melakukan pengelolaan terhadap 140 ruko, tetapi dalam perkembangannya MoU dijadikan dasar untuk melakukan pungli terhadap para pedagang.

Pemprov Maluku mestinya peka terhadap dinamika yang terjadi di Pasar Mardika, artinya jika pemerintah harus berani untuk melakukan revisi ataupun mencabut MoU tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh PT Bumi Perkasa Timur.

Tindakan yang dilakukan dengan mengatasnamakan PT BPT tidak bisa dibenarkan, karena telah melakukan tindakan yang merugikan Pemprov Maluku dan pedagang kecil sehingga tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri juga  meragukan adanya kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT BPT dalam pengelolaan Pasar Mardika.

Pasalnya, hingga saat ini PT BPT belum mampu menunjukkan dokumen MoU dengan Pemprov Maluku yang selama ini digunakan untuk melakukan tindakan-tindakan diluar kewenangan.

Menurutnya, PT BPT harus menunjukan kepada Komisi III terkait dengan dokumen MoU dengan Pemprov Maluku, sebab dalam memutuskan kewenangan penggolongan Pasar Mardika, komisi III harus melihat kedudukan hukum PT BPT.

Saat ini, public berharap DPRD Maluku mampu memfasilitasi penyelesaian persoalan para pedagang maupun pemilik/penyewa Ruko di Pasar Mardika terhadap pungli dan intervensi dari PT BPT karena keberadaan PT BPT ini sangat meresahkan mereka. Entah siapa dibalik keberadaan PT BPT ini namun para pedagang ingin melakukan aktivitasnya dengan rasa aman dan nyaman, karena pedagang merupakan penyumbang terbesar pendapatan bagi daerah.  (*)