Sianressy Gugat Golkar Maluku ke Mahkamah Partai

AMBON, Siwalimanews – Kuasa Hukum Ridwan Rahman Marasabessy, Elia Ronny Sianressy resmi menggugat Golkar Maluku ke Mahkamah Partai.
Gugatan itu dilayangkan Sianressy, usai Golkar Maluku mengirim surat rekomendasi Pergantian Antar Waktu almarhum Rasyad Efendi Latuconsina ke DPP Golkar yang dinilai pihaknya cacat hukum dan inprosedural.
“Tepat Pukul 13.20 WIB, selaku ketua tim kuasa hukum dari saudara Ridwan Rahman telah mendaftarkan gugatan permohonan ke Mahkamah Partai terhadap surat yang dikirim oleh Ketua Golkar Maluku Ramli Umasugi tentang Pengusulan PAW anggota DPRD Maluku dari Partai Golkar untuk menggantikan saudara Rasyad Efendi Latuconsina,” ungkap Sianressy kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, usai mendaftarkan gugatannya di Mahkamah Partai Golkar, Senin (10/2).
Menurutnya, sebagai tim pengacara Ridwan Rahman Marasabessy menilai, pengusulan yang disampaikan itu inprosedural dan cacat prosedur, sehingga mengakibatkan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Untuk itu selaku kuasa hukum yang mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar, minta kepada semua pihak untuk bersabar sambil menunggu hasil keputusan dari mahkamah partai.
Baca Juga: Efek Efisensi, DAU Provinsi Maluku Turun Signifikan“Saya minta secara resmi kepada pihak-pihak terkait, baik itu DPRD maupun KPU, untuk berhenti mengurusi persoalan PAW atas nama pak Rasyad Efendi Latuconsina atau ditangguhkan sampai putusan mahkamah partai memiliki kekuatan hukum tetap,” pinta Sianressy.
Ia mengaku, dari materi gugatan yang disampaikan ke mahkamah partai, yakni tentang substansi suratnya dan itu pihaknya telah masukkan ke dalam dalil-dalil dalam gugatan ke mahkamah partai.
“Untuk itu, sekali lagi semua pihak mohon menunggu sampai adanya putusan mahkama partai,” tandas Sianressy. (S-26)
Tinggalkan Balasan