Setubuhi Remaja 12 Tahun, Kakek di Nusalaut Diadili
AMBON, Siwalimanews – Seorang kakek di Kecamatan Nusalaut bernama Semual Hetharia alias Semi duduk di kursi pesakitan.
Majelis hakim mengadili pria berusia 65 tahun ini atas perbuatannya menyetubuhi remaja berusia 12 tahun.
Dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (26/6) yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo itu terungkap, terdakwa menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Kejadian pertama pada Januari 2020. Hal itu, bermula saat terdakwa mendatangi rumah korban untuk mengajaknya mengambil buah mangga di rumah terdakwa. Korban lalu mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Saat itu, rumah terdakwa dalam keadaan kosong. Terdakwa kemudian melakukan aksi bejatnya.
Setelah itu, terdakwa langsung menuju ke dapur dan mengambil buah mangga untuk memberikan kepada korban. Setelah itu, korban kembali ke rumahnya.
Baca Juga: Perkosa Anak Tiri, Lelaki Ini DiadiliTerdakwa kembali melakukan aksinya pada Senin 16 Maret 2020 sekitar pukul 14.30 WIT. Saat itu, terdakwa datang dan duduk bercerita bersama keluarga korban di teras rumah. Setelah bercerita terdakwa langsung pergi dan tidak lama kemudian terdakwa kembali di depan rumah korban.
Terdakwa lalu memanggil korban dengan isyarat menundukan kepalanya. Melihat itu, korban mengikuti terdakwa menuju ke rumah terdakwa.
Setelah sampai di rumah, terdakwa kembali melakukan aksinya. Setelah itu, terdakwa memberikan uang Rp. 10.000 dan buah mangga kepada korban. Terdakwa lalu menyuruh korban untuk kembali ke rumah.
Saat kejadian kedua inilah, perbuatan terdakwa diketahui saksi EH. Saksi curiga melihat korban dan terdakwa menuju ke rumah terdakwa. Saksi lalu membuntuti dan mengintip.
Saksi langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Orang tua korban langsung memanggil korban dan menanyakan kebenaran cerita itu. Atas pengakuan korban, orang tua korban langsung melaporkan terdakwa ke Polres Ambon.
Jaksa Inggrid Louhanapessy dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) KUHPIdana.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1). (Mg-2)
Tinggalkan Balasan