Setubuhi Ponakan, Pria Ini Dihukum 8 Tahun
AMBON, Sieaimanews – AL alias Meme Ely harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, usai nekad menyetubuhi ponakan sendiri hingga hamil.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Martha Maitimu, Rabu (2/10), pria bejat ini dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa AL dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim menjelaskan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya, atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” ungkap hakim saat membacakan amar putusan terdakwa.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuh Warga SKIPSelain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan.
Vonis hakim tersebut, diketahui lebih ringan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Helut, yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
Untuk diketahui, aksi bejat terdakwa dilakukan pertama kali pada 2021, sekitar pukul 19.00 WIT, di Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, tepatnya di dalam kamar korban, rumah milik terdakwa. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang.
Tidak sampai disitu, aksi bejat itu kembali dilakukan ketika korban dan terdakwa kembali ke Maluku dan tinggal bersama dengan nenek korban di salah satu desa di Maluku Tengah..
Terdakwa berulang-ulang kali menyetubuhi korban. Terakhir, korban disetubuhi pada Senin 15 Januari 2024, sekitar pukul 00.15 WIT. Terdakwa juga mengancam korban untuk tidak melapor kepada orang tua korban. Jika melapor, maka terdakwa akan membunuh korban.
Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhinya berulang kali, saat masih berada di bangku kelas 3 SMP
Tak terima perbuatan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian setempat. (S-10)
Tinggalkan Balasan