AMBON, Siwalimanews – Anderson Manuputty, dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Lilia Heluth dalam persidangan secara online, Kamis (16/4) di Pengadilan Negeri  Ambon atas perbuatannya menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur.

Selain itu, pria 19 tahun ini juga dituntut membayar denda senilai Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Philip Panggalila, didampingi dua hakim anggota Hamzah Kailul dan Lucky Rombot Kalalo itu, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghancurkan masa depan korban. Selain itu, perbuatan terdakwa telah membuat ibu korban menjadi malu terhadap lingkungan sekitarnya. Sedangkan hal- hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa juga bersikap sopan di persidangan. Ia juga mengakui perbuatan dan menyesalinya.

Terdakwa diketahui membawa korban tanpa seizin orang tua korban. Ia juga melakukan tipu muslihat,  membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Baca Juga: Penyidikan Korupsi SMAN 2 Serut Masih Jalan

Mereka diketahui berpacaran sejak 29 Mei 2019. Selama menjalin pacaran, mereka melakukan hubungan badan layaknya suami isteri pada bulan Juni 2019 bertempat di rumah terdakwa.

Terdakwa membawa korban antara tanggal 23 Juli 2019 sampai dengan tanggal 24 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 sampai dengan pukul 20.00 WIT di Pelabuhan Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di dermaga fery tujuan Namlea.

Diketahui, pada tanggal 23 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 WIT, saksi T mendatangi rumah korban. Pada saat itu, korban tidak mengikuti praktek di rumah sakit. Korban mengatakan kepada saksi, kalau dirinya telah dipukuli oleh ibunya. Sehingga ia mengemas pakaiannya dan berencana untuk kabur dari rumahnya. Korban meminta temannya berbohong kepada orang tua korban, dengan mengatakan hendak melakukan praktek.

Setelah itu, korban bersama terdakwa dan saksi pergi dari rumah. Gadis 16 tahun ini sempat menginap semalam di rumah saksi. Keesokan harinya, terdakwa menjemput korban. Keduanya lalu menginap di Penginapan Royal. Saat itu, saksi bersama korban sempat melakukan komunikasi. Korban mengatakan akan pergi ke Saumlaki dengan terdakwa

Saksi kemudian mencoba berkomunikasi lagi dengan terdakwa melalui messenger untuk mengetahui kebenarannya. Terdakwa mengaku kalau dirinya akan membawa korban ke Namlea, Kabupaten Buru.

Kemudian tanggal 25 Juli 2019 sekitar pukul 20.00 WIT, terdakwa bersama korban berangkat menuju Namlea dengan kapal ferry.

Terdakwa dan korban hidup bersama di rumah orang tua terdakwa selama kurang lebih dua bulan sejak tanggal 26 Juli 2019.

Usai mendengar tuntutan, sidang ditunda pekan depan dengan agenda putusan. (Mg-2)