Setubuhi Bocah, Polisi Bejat Ini Diancam 20 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Miris, bukannya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, SR, oknum polisi berpangkat Brigadir di Ambon ini justru melakukan tindakan asusila dengan menyetubuhi bocah berusia 8 tahun.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay yang dikonfirmasi Siwalimanews, Jumat (31/5) menjelaskan, perbuatan bejat pelaku ini terjadi pada Sabtu (4/5) di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan di salah satu kecamatan di Kota Ambon sekitar pukul 19.30 WIT.
Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban curiga dengan perilaku korban yang belakangan cenderung pendiam dan menutup diri, setelah ditelusuri diketahui, bocah 8 tahun tersebut menjadi korban pemerkosaan.
Hal ini diketahui lewat pemeriksaan yang dilakukan bidan yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan orang tua korban.
“Kasus ini terungkap ketika awalnya pelapor melihat korban yang hanya terdiam diri namun ketika pelapor menanyakan ada apa korban hanya diam, selanjutnya pelapor memberitahu keluarga pelapor yang merupakan bidang untuk memeriksa kondisi korban. Setelah diperiksa barulah keluarga mengetahui bahwa ternyata korban telah dilecehkan pelaku,” jelas kasi Humas.
Baca Juga: Warga Masohi Serahkan 1 Pucuk Senpi RakitanUntuk memastikan, orang tua korban lalu melakukan pendekatan dengan korban. Alhasil korban mengaku dan menceritakan tindakan bejat yang dilakukan pelaku.
Mendengar cerita tersebut orang tua korban lalu melapor ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease pada Minggu (5/5/) guna diproses secara hukum.
Luhukay mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum ini dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.
“Untuk perkembangan sampai dengan saat sudah diperiksa saksi-saksi, korban sudah divisum kemudian saat ini sedang pemberkasan. Tersangka sendiri dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya.
Dia menambahkan, terkait keterlibatan oknum anggota dalam kasus ini. Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease akan tindak tegas.
“Terkait kasus ini juga Kapolresta memproses atau menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara pidana maupun kode etik,” tegas kasi Humas.(S-10)
Tinggalkan Balasan