Setubuhi Anak Sendiri, Manuputty Divonis 15 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Erik Manuputty (40) warga Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon yang tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih remaja, divonis 15 tahun penjara.
Hukuman penjara kepada sang ayah bejad ini disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Andi Adha di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/7).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa bersalah melaggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara terhadap terdakwa Erik Manuputty,” tandas Hakim Andi Adha saat membacakan amar putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU Novita Temar dalam tuntutannya beberapa waktu lalu yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda 100 juta subsider enam bulan penjara.
Baca Juga: Sairdekut Himbau Masyarakat Waspada BencanaSebelumnya, Erik Manuputty (40) warga Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala ini, tega menjadikan anak kandungnya yang baru berusia 15 tahun sebagai pemuas nafsu birahinya.
Parahnya lagi perbuatan sang ayah bejad ini telah dilakukan kepada darah dagingnya semenjak tahun 2016-2017 dengan mencabuli korban, kemudian ditahun 2018 hingga tahun 2020 anaknya dijadikan sebagai budak seks.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease , Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang , dalam rilisnya di Mapolresta Ambon, Selasa (12/1) menjelaskan, perbuatan sang ayah bejad ini pertama kali dilakukan pada bulan Oktober 2016 dan terakhir kali dilakukannya pada bulan Juni 2020 di kediamanya di Desa Negeri Lama.
“Ditahun 2016 itu tersangka melakukakan pencabulan. Saat itu korban kelas 6 SD, dimana saat korban sedang tertidur di kamar sendirian kemudian tersangka masuk membaringkan badannya disamping korban lalu mencabulinya, korban tidak tahu harus berbuat apa dan hanya bisa diam saja, kejadian pencabulan terjadi terus menerus sampai korban duduk di bangku SMP kelas 2,” ungkap Kapolresta.
Tak puas melancarkan perbuatan cabulnya, ayah bejad yang sudah dirasuki nafsu birahi memberanikan diri untuk berbuat lebih, dan pada tahun 2018 ia kembali melancarkan aksinya dengan melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya tersebut. Parahnya lagi perbuatan itu dilakukan saat istrinya sementara tertidur pulas.
“Di tahun 2018 tepatnya bulan Maret, tersangka kembali melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban, waktu itu istri tersangka sudah tidur lelap, namun tersangka tetap nekat menyutubuhi korban,” beber Kapolresta.
Tak tahan dengan perilaku sang ayah, korban kemudian menceritakan perbuatan bejad ayahnya itu ke Ibunya. Tak terima, ibu korban langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polresta Ambon dan langsung tersangka diamankan untuk proses lebih lanjut. (S-45)
Tinggalkan Balasan