AMBON, Siwalimanews – Fandro Souhoka alias FS dihukum 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Hukuman tersebut dijatuhi majelis hakim, lantaran Fandro dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap hakim ketua Martha Maitimu saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (16/12).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa melanggar pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang  Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima putusannya.(S-29)

Baca Juga: Pemeriksaan di Gakkumdu, Saksi Akui Ketua KPU Coblos di Dua TPS