Setelah Jaksa Garap ASN Dewan Kota, Giliran Pimpinan
Besok Mantan Sekwan Diperiksa
AMBON, Siwalimanews – Pada saatnya, ketiga pimpinan dewan tetap akan diperiksa jaksa dalam kasus kerugian negara bernilai jumbo itu.
Pimpinan DPRD Kota Ambon, pasti akan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, terkait kerugian negara yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan di lembaga tersebut.
Demikian dikatakan staf pengajar Fakultas Hukum Unpatti, Diba Wadjo, saat diminta pendapatnya terkait langkah Kejari yang masih menyasar staf dewan kota dalam kasus tersebut.
Kepada Siwalima, Selasa (23/11). Wadjo mengatakan, proses menuju pemeriksaan tiga pimpinan dewan, harus dimulai dari pengambilan keterangan staf-staf yang sementara dilakukan jaksa.
“Secara hukum, langkah Kejari dalam mengusut kasus ini sudah tepat, kejaksaan akan mengali dulu keterangan dari staf-staf di Sekretariat DPRD Kota Ambon, baru kemudian pimpinan dewan,” jelas Wadjo.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Mantan Kadis PU KKT 8,6 Tahun PenjaraIa yakin, Kejari akan memeriksa pimpinan DPRD Kota Ambon, karena jelas-jelas nama mereka tertulis dalam temuan BPK tersebut. “Tapi dari sisi prosedur penyelidikan hukum, permintaan keterangan harus lebih awal dilakukan bagi staf-staf Sekretariat DPRD Kota Ambon,” tandasnya.
Menurut Wadjo, prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah, asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law, dimana asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.
Karena itu, Wadjo yakin sungguh, Kejari tetap akan memeriksa pimpinan DPRD. Pun dia memberi apresiasi bagi kejaksaan yang mau menegakan hukum, dengan mengusut kasus ini.
Tebang Pilih
Kejari Ambon dinilai melakukan praktik tebang pilih, karena hingga saat ini tak kunjung memeriksa para pimpinan DPRD Kota Ambon dalam kasus yang merugikan negara Rp5,3 miliar.
Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu menjelaskan dalam hukum terdapat asas aqualitty before the law, dimana semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum dan tidak ada pembedaan.
“Aparat penegak hukum harus mengutamakan asas praduga tak bersalah yang berlaku bagi seluruh pelaku untuk disidik, artinya jangan cuma staf saja harus aquality before the law dong,” tegas Pellu.
Menurutnya, dalam penegakan hukum Kejari Ambon tidak boleh pandang bulu dengan hanya memeriksa staf sedangkan pimpinan DPRD tidak disentuh sama sekali, padahal semua orang harus dipandang sama di depan hukum, siapapun dia termasuk pimpinan dewan.
Kejaksaan jangan tebang pilih, apalagi nilai kerugian cukup besar yang ditemukan oleh BPK, sehingga kejaksaan harus bertindak seadil-adilnya,” cetusnya.
Tak Kebal Hukum
Praktisi Hukum, Munir Kairory mengungkapkan kendati pimpinan dewan adalah mitra dengan Kejari, namun tidak boleh mengabaikan proses hukum.
“Mitra dalam pemerintahan, tetapi tidak boleh abaikan proses hukum. Pimpinan dewan bukan orang yang kebal hukum lalu tidak sentuh mereka. Mereka harus juga diperiksa,’ jelas Kairoty kepada Siwalima, Selasa (23/11).
Kata dia, tim penyidik Kejari Ambon harus profesional, transparan dan tidak tebang pilih, karena semua orang itu sama di mata hukum. Artinya pedagang hukum harus juga menyentuh pada pimpinan wakil rakyat itu dan bukan staf di sekretariat dewan saja.
“Kerana tidak ada orang yang kebal hukum maka para wakil rakyat atau pimpinan wakil rakyat itu harus diperiksa. Jangan tebang pilih dan harus transparan,” tegasnya.
Dia menyayangkan kasus ini terjadi karena itu dirinya meminta agar Kejari bisa juga memeriksa pimpinan DPRD Kota Ambon.
Staf Korban
Terpisah, aktivis Laskar Anti Korupsi, Ronny Aipassa mengatakan, Kejari Ambon jangan hanya menjadikan staf sekretariat DPRD Kota Ambon sebagai korban dari perbuatan yang dilakukan pimpinan lembaga tersebut.
Dikatakan, dalam kasus seperti ini maka sudah pasti pimpinan DPRD Kota Ambon juga terlibat sebab sekwan dan staf sekretariat hanya merupakan tenaga administrasi sedangkan pengambilan keputusan dilakukan oleh pimpinan DPRD.
“Unsur pimpin juga harus diperiksa jangan hanya sekwan dan staf saja sebab anggaran telah diberikan pemerintah kota dikomando langsung oleh pimpinan DPRD sehingga harus semua diperiksa,” tegasnya.
Aipassa lalu mengingatkan Kejari Ambon untuk tidak tebang pilih dalam proses pemeriksaan dalam kasus yang merugikan negara ini.
PMII Tantang Jaksa
Sementara itu, Ketua Umum PMII Cabang Ambon Abdul Gafur, menantang Kejari Ambon untuk secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pimpinan DPRD Kota Ambon.
Ia mengatakan, jaksa segera panggil pimpinan dewan karena jelas dalam temuan BPK Rp5,3 miliar, mereka sudah menerima uang dalam jumlah yang besar.
“Jelas-jelas apa yang mereka lakukan sudah merugikan negara. Karenanya Kejari harus melakukan penyelidikan secepatnya untuk memanggil mereka,” katanya.
Dirinya meminta Kejari harus bekerja jujur sesuai dengan peraturan perundang undangan, jangan mereka tidak diperiksa sehingga, karena ditakutkan akan ada banyak spekulasi di masyarakat.
“Dengan demikian, penyidikan harus dilakukan dengan sungguh sungguh kepada semua yang terlibat, termasuk pimpinan dewan,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD Kota Ambon Tahun 2020, diketahui Ketua DPRD Ely Toisuta, yang paling banyak kecipratan rejeki tak lazim itu.
Dari total temuan BPK senilai Rp5.293.744.800, Ely diketahui diberi jatah dalam beberapa kegiatan fiktif. Selain Ely, dua wakil pimpinan, Rustam Latupono dan Gerald Mailoa, juga ikut menikmatinya.
Sebagai Ketua, tentu saja Ely dapat jatah yang lebih besar, dibanding dua sohibnya yang hanya menjabat sebagai wakil ketua.
Oleh BPK, nama Ely ditulis secara terang benderang pada temuan tersebut, disertai nilai uang yang dinikmatinya selama ini.
Tujuh Item
Dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui ada tujuh item temuan yang terindikasi fiktif. Adapun nilai keseluruhan temuan itu kalau ditotal berjumlah Rp5.293.744.800, dengan rincian sebagai berikut, belanja alat listrik dan elektronik (Lampu Pijar, Batrei kering) terindikasi fiktif sebesar Rp425.000.0001, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin terindikasi fiktif sebesar Rp168.860.000 dan belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih yang terindikasi fiktif sebesar Rp648.047.000.
Selain itu BPK juga menemukan belanja rumah tangga yang terindikasi fiktif sebesar Rp690.000.000 dan belanja alat tulis kantor terindikasi fiktif sebesar Rp324.353.800.
Ada juga belanja cetak dan pengadaan yang terindikasi fiktif senilai Rp358.875.000, serta belanja makanan dan minuman Sekretariat DPRD yang terindikasi fiktif senilai Rp2.678.609.000.
Sementara itu, Kajari Ambon, Dian Fris Nalle yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, sejak Sabtu (20/11) hingga Minggu (21/11), terkait pimpinan dewan yang terindikasi terima uang telah melakukan pengembalian ke negara, tidak menjawab telepon. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp juga tidak direspons.
Hal senada juga dilakukan Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua, yang tidak merespons panggilan.
Nama Kajari
Sebelumnya, nama Kajari Ambon Dian Fris Nalle, sempat dicatut Ketua DPRD Ambon Ely Toisuta, saat memimpin pertemuan rahasia, dengan melibatkan sebagian besar Anggota DPRD Kota, yang digelar di Hotel The Natsepa, Rabu (3/11) malam.
Sumber Siwalima di DPRD Kota Ambon yang ada di ruangan pertemuan menyebutkan, setelah berbicara banyak, Ely meminta agar anggota dewan solid dan satu hati agar masalah yang melilit lembaga wakil rakyat itu dapat diselesaikan.
”Menurut ibu ketua, dari hasil konsultasi dengan Kajari Ambon, beliau menitip pesan kalau masalah ini mau selesai, seluruh anggota dewan harus satu hati. Beberapa kali ibu ketua menyebutkan nama pak kajari dalam pertemuan itu,” ujar sumber tersebut.
Namun Kajari Ambon mengaku tetap berkomitmen untuk mengusut adanya temuan BPK di DPRD Kota Ambon senilai Rp5.293.744.800.
“Kita akan bekerja sesuai SOP dan tidak akan pernah terpengaruh dengan isu maupun intervensi dari siapapun. Kita akan tetap berkomitmen untuk mengusut temun BPK ini,” tandas Nalle, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (17/11).
Kajari juga menepis adanya informasi atau isu yang beredar di tengah masyarakat bahwa dalam rapat internal DPRD Kota Ambon di Hotel The Natsepa, beberapa waktu lalu, ada pernyataan Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta bahwa temuan BPK sudah aman di jaksa.
“Kalau ada informasi yang beredar ditengah masyarakat seperti itu, tidak benar. Jaksa yang mana yang dimaksudkan itu? Kami akan tetap bekerja sesuai SOP,” tegas Nalle. (S-50/S-19/S-51)
Tinggalkan Balasan