Setahun Penyelidikan Kasus Covid Maluku tak Jelas
AMBON, Siwalimanews – Hampir setahun proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 Provinsi Maluku yang diusut Kejaksaan Tinggi Maluku tak jelas alias mandek.
Kasus ini jalan tempat, padahal sebanyak 25 saksi dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dimintai keterangan oleh Kejati Maluku.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Danari mengklaim, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 Maluku masih tetap berjalan.
“Kasus Covid-19 masih dalam tahap penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa OPD dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Ardy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (2/12).
Ardy mengaku, sejumlah OPD telah telah dimintai keterangan guna menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi Diminta Tetapkan Tersangka Korupsi Jalan Danar-TetoatKata Ardy, saat ini pihaknya masih fokus menuntaskan menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Saat ini kami fokus menuntaskan perkara – perkara yang sementara ditangani seperti halnya kasus BP2P, kasus BRI Ambon dan BRI Namlea serta kasus Talud Penahan Banjir di Kabupaten Buru dan Kasus Air Bersih di Pulau Haruku yang bersumber dari Dana Pinjaman dari PT. SMI serta kasus yang melibatkan Sekda SBT yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Ardy.
Garap 25 Saksi
Kejati Maluku telah menggarap 25 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana covid-19 Provinsi Maluku.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kasus covid Maluku masih dalam tahap penyelidikan dan tercatat sudah 25 saksi yang dimintai keterangan.
“Untuk kasus covid masih dalam tahap penyelidikan dan sudah kurang lebih 25 orang yang dimintai keterangan,” ujar Ardy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (24/9).
Ardy mengklaim, penyidik masih sibuk merampungkan berkas perkara dua kasus dugaan korupsi yakni BP2P dan mantan Sekda SBT yang berkasnya hendak dilimpahkan ke pengadilan.
Karena itu, lanjut Ardy, tim penyidik belum mengagendakan pemanggilan kepada pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Belum ada agenda panggilan. Karena sementara tim pidsus fokus untuk selesaikan beberapa perkara yaitu kasus BP2P dan perkara Sekda SBT karena tersangkanya sudah ditahan di rutan, “ sebut Ardy sembari menambahkan, tim pidus berusaha agar kedua kasus itu harus segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Karena tersangkanya sudah ditahan jadi kasus itu harus diselesaikan ke pengadilan dalam tahun ini. Jadi memang untuk agenda pemeriksaan saksi atau pihak-pihak dalam kasus lain belum diagendakan,” tuturnya.
Janji Tuntaskan
Sementara itu, Kajati Maluku, Agoes S Prasetyo menegaskan, komitmen pihaknya untuk tetap menuntaskan kasus-kasus korupsi yang saat ini ditangani, termasuk kasus Covid-19.
“Kita tetap akan tuntaskan,” ujarnya singkat kepada sejumlah wartawan usai silaturahmi dengan sejumlah pimpinan media di Kota Ambon, Rabu (10/7).
Diketahui, anggaran dana Covid diperoleh dari refocusing anggaran di setiap OPD eselon II lingkup Pemprov Maluku.
Anggaran masing-masing OPD berjumlah 38 OPD dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tak dipotong.
Refocusing itu terjadi lantaran Pemprov Maluku tidak mendapat kuncuran dana dari Pemerintah Pusat. Anggaran yang dihimpun dari puluhan OPD dialihkan untuk penangganan corona di Maluku. (S-29)
Tinggalkan Balasan