AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana hibah pembangunan gedung gereja Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah mandek di tangan jaksa.

Kasus ini hilang tanpa ada penetapan tersangka, padahal status kasus ini naik dari ta­hap penyelidikan ke penyi­dikan sejak bulan Oktober 2024 lalu bahkan tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah tim auditor peng­hitungan kerugian negara.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Henry Lusikooy kepada Si­walima di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (5/2) memperta­nya­kan kinerja Cabang Kejak­saan Negeri Ambon di Saparua dalam mengusut kasus ini.

Menurut Lusikooy, jaksa harus transparan ke publik sejauhmana progres penanganan kasus di­maksud, sebab hingga tahun 2025 tidak ada kabar perkem­bangan dan penanganan perkara tersebut.

“Jika memang ada SP3 pihak cabang Kejari Ambon di Saparua harus mengumumkan kepada publik. Bila sudah dilakukan penetapan tersangkanya maka harus juga diumumkan ke publik, sehingga publik dapat mengawal perkembangan kasus ini,” ujar Lusikooy

Baca Juga: Lengkapi Berkas Tersangka Penambang, Polisi Minta Ahli ESDM

Karena itu, dia meminta Kejati Maluku untuk mengevaluasi kinerja Kacabjari Saparua karena tidak transparan dalam pena­nganan kasus ini.

“Publik sedang menunggu kabar baru dalam kasus tersebut soal sejauh mana penanganan­nya, namun sampai sekarang se­perti awan hitam. Dengan demi­kian kami berharap Kepala Ke­jaksaan Tinggi Maluku segera evaluasi kepemimpinan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, sebab sama sekali tak mampu kerja dengan baik menuntaskan masalah yang su­dah tinggal penetapan tersangka,” tandas Lusikooy

Katongi Audit

Seperti diberitakan sebelum­nya, tim penyidik Cabang Kejari Ambon di Saparua tengah mengumpulkan bukti-bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Bethesda di Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Maluku Tengah.

Kepala Cabang (Kejari) Ambon di Saparua saat itu, Ardi me­ngungkapkan bahwa tim penyidik tengah berkoordinasi dengan tim auditor terkait perhitungan ke­rugian negara.

“Untuk dana Hibah Akoon, saat ini ada koordinasi dengan auditor terkait perhitungan kerugian negara, “ungkap Ardi ketika di konfirmasi lewat telepon seluler, Jumat (16/2).

Dikatakan, auditor yang meng­hitung kerugian negara yakni dari internal di Kejaksaan Tinggi Ma­luku. Karena Kejaksaan sudah memiliki tim auditor khusus untuk menghitung kerugian negara.

Menurut Ardi, nantinya setelah memperoleh hasil kerugian negara, maka langkah selanjut­nya ialah menetapkan tersangka.

Saat ditanya kapan proses perhitungan kerugian negara selesai dilakukan, Ardi menam­bahkan, pihaknya baru berkoor­dinasi dengan tim auditor be­berapa waktu lalu. Tinggal me­nunggu data apa yang dibutuhkan auditor dalam menghitung ke­rugian negara.

Sejauh ini, tambahnya, sudah sekitar 25 saksi yang diperiksa untuk mengungkap kasus ter­sebut.

Naik Dik

Kasus dugaan penyalah­gunaan keuangan dana hibah bantuan Pemerintah Provinsi Maluku untuk pembangunan gedung gereja Akoon, Kecamatan Nusa­laut, Kabupaten Maluku Tengah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Naiknya status kasus tersebut ditetapkan setelah penyidik Kejari Ambon melakukan ekspos dan ditemukan adanya bukti-bukti yang kuat untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardyansah dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kejari, Jumat (13/10).

Menurut Kajari, batuan Pem­prov dan Pemda senilai 555 juta dari tahun 2008 sampai 2022 yang dilakukan ternyata pertang­gungjawaban fiktif.

“Tim penyidik melalui forum ekspos telah bersepakat untuk menaikkan status penanganan perkara ini dari tindak penye­lidikan menjadi tindak penyi­dikan,” ujar Kajari.

Dikatakan, dalam pemba­ngunan gedung Gereja Akoon ini terdapat sumbangan perorangan yang masuk ke rekening panitia pembangunan sebesar Rp1.081 215.864,95.

Selain itu, ada lagi bantuan dari Pemprov Maluku, sehingga yang menjadi masalah adalah dana hibah dimana pada tahun 2020 sebesar 200 juta berdasarkan SP2D nomor 0273/LSB/2020 tanggal 23 Juli 2020.

Selanjutnya pada tahun 2021 Negeri Akoon menerima  dana hibah sebesar Rp100 juta ber­dasarkan SP2D Nomor 0626/rsb/2020 tanggal 16 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Kasrul Selang sebagai Sekda Provinsi Maluku serta Ketua Panitia pem­bangunan Gedung Gereja Akoon.

Kemudian bantuan dana hibah tahun 2018 dari Pemkab Maluku Tengah sebesar 160 juta rupiah yang dikirim melalui rekening panitia pada bank BPDM Cabang Ambon, dan dikeluarkan serta disimpan rekening panitia di Bank Mandiri Cabang Ambon.

Kata Kajari, bantuan Pemkab Maluku Tengah diterima panitia pusat melalui rekening panitia pusat sebesar 95 juta. Jadi total bantuan yang diterima berasal dari dana hibah baik dari Pemprov maupun Pemkab Maluku Tengah total sebanyak 555 juta rupiah.

Lebih jauh kata Kajari, tim penyidik menemukan laporan pertanggungjawaban baik bantuan hibah dari Pemprov Maluku maupun Pemkab Malteng adalah dokumen-dokumen fiktif.

“Yang menjadi masalah bahwa uang-uang itu dipergunakan untuk pembayaran pembelian material-material namun nyatanya, apa yang digunakan oleh panitia dalam mempertanggungjawabkan laporan pemberian hibah baik oleh provinsi maupun Pemkab Maluku Tengah berdasarkan data-data dokumen fiktif,” sebutnya.

Di sisi yang lain, panitia tidak me­nggunakan bantuan hibah tersebut dengan membelanjakan sesuai dengan yang tertera. Hal ini ketika dikonfirmasi ke masing-masing penyalur material ditemu­kan bahwa para penyalur tidak pernah memberikan catatan atau memberikan tanda tangan dalam dokumen-dokumen tersebut.

Dikatakan, dengan tindakan pelaporan secara fiktif negara dirugikan 200 juta lebih dalam kasus ini.

“Atas perbuatan tersebut tim penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan sementara sebesar Rp284.250.000. Hal ini belum pasti namun nanti apabila dilakukan audit oleh auditor mungkin bisa bertambah lebih banyak,” tuturnya.

Karena kasus ini berada di Kabupaten Maluku Tengah, tambah Kajari, maka pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke Cabang Kejari Ambon di Saparua untuk ditindaklanjuti penanganan penyidikannya. (S-29)