Serbu DPRD, PMII Minta Penjarakan Azis & Alham
AMBON, Siwalimanews – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ambon, Kamis (22/9) menyeru Kantor DPRD Kota Ambon.
PMII tidak setuju dengan tindakan dugaan penipuan yang dilakukan eks Ketua HIMPI Maluku, Azis Tuny dengan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika Ambon (APMA) Alham Valeo.
Pasalnya, tindakan Azis dan Alham diduga terlibat dalam tindak pidana suap melakukan punggutan liar dari pedagang Pasar Mardika, karena itu PMII meminta agar polisi memenjarakan keduanya. Aebab apa yang telah dilakukan Azis Tuny maupun Alham Valeo ini, telah merugikan pedagang.
“Dugaan pemerasaan yang melibatkan Azis Tuny dan Valeo ini, dapat disimpulkan sebagai tindakan suap dan pungutan liar alias pungli, dikarenakan uang hasil suap yang diberikan Alham Valeo sebagai Ketua APMA, diambil dari para pedagang di Pasar Mardika,” ungkap Koordinator Lapangan Abdulgani Tuhelelu dalam orasinya di Baileo Rakyat Belakang Soya itu.
Puluhan massa PMII ini tiba di Baileo Rakyat Belakang Soya sekitar pukul 12:00 WIT, dengan membawa sejumlah pamflet yang bertuliskan, tangkap Aziz Tuny, para penipu rakyat yang penting heppy, ‘Kami minta pihak kepolisian tangkap dan penjarakan Azis Tunny dan Alham Valeo’
Baca Juga: Polisi Serahkan SPDP Korupsi Tukar Guling Lahan PerpustakaanPara pendemo ini diterima oleh beberapa anggota DPRD di ruang sidang utama dan menyampaikan berbagai tuntutan mereka.
Didepan Wakil Ketua DPRD, Gerald Mailoa, Abdulgani menegaskan, kasus ini PMII akan mendorongnya ke Polresta Pulau Ambon, agar kapolresta dapat menindaklanjutinya dengan memproses hukum keduanya, sebab apa yang diperbuat mereka, pedagang yang menjadi korban. Ini tentu merugikan para pedagang.
“Masyarakat dan pedagang harus benar-benar berperan aktif dalam melawan kejahatan seperti ini,” tegasnya.
Usai menyampaikan aspirasi mereka di depan anggota DPRD, puluhan massa PMII ini kemudian melanjutkan aksi mereka dengan longmarch menuju Mapolresta Pulau Ambon di Jalan dr Latumeten. (S-25)
Tinggalkan Balasan