Serahkan Rekomendasi, APH Segera Usut PT BPT
AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang sudah diserahkan lembaga tersebut, dan memproses hukum PT Bumi Perkasa Timur.
Menurut Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, rekomendasi terkait proses hukum PT Bumi Perkasa Timur telah diserahkan kepada aparat penegak hukum pada akhir tahun 2023 lalu.
Penyerahan rekomendasi tersebut diserahkan kepada Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku dan KPK RI di Jakarta.
“Rekomendasi proses hukum itu sudah saya tanda tangani dan disampaikan. Maka saya minta kepada semua pihak menahan diri dan mempercayakan kepada aparat penegakan hukum baik kepolisian kejaksaan dan KPK untuk mengusutnya,” ungkap Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (2/1)
Untuk memperkuat dan mempertegas rekomendasi pasar merdeka tersebut, Watubun memastikan dalam waktu dekat DPRD akan melakukan audiensi dengan aparat penegak hukum baik polda maupun kejaksaan.
Baca Juga: Calon Dekan Fakultas Hukum Diharapkan tak Pernah DipidanaHal ini bertujuan agar persoalan hukum terkait Pasar Mardika akan di proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Watubun menambahkan, DPRD Maluku ingin agar pasar harus bersih dari tangan yang tidak bertanggung jawab dan terkelola secara baik untuk kepentingan masyarakat.
“Masyarakat yang berdagang di Pasar Mardika harus berjualan dengan tenang, tetapi disisi lain pemerintah yang mengatur pengelolaan pasar agar dilakukan tugas secara benar supaya kepentingan rakyat dapat tersalurkan,” ujarnya
Proses Hukum BPT
DPRD Provinsi Maluku resmi merekomendasikan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Pasar Mardika oleh PT Bumi Perkasa Timur.
Rekomendasi dewan tersebut dibacakan Ketua Pansus Pengelolaan Pasar Mardika, Richard Rahakbauw, dalam paripurna DP-RD Provinsi Maluku, Rabu (20/12).
Pengusutan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terkait dengan pemanfaatan 140 ruko yang merupakan aset milik daerah.
“Merekomedasikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku dan KPK untuk mengusut dugaan perbuatan melawan hukum maupun dugaan adanya unsur kolusi (penyalagunaan keadaan) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 ruko,” tegas Rahakbauw.
Pansus kata Rahakbauw menilai, kerja sama antara pemerintah daerah Provinsi Maluku dengan PT. Bumi Perkasa Timur telah merugikan masyarakat dan daerah.
Kerugian ditimbulkan lantaran PT. Bumi Perkasa Timur telah melakukan penarikan dari beberapa pemegang SHGB kurang lebih 18 miliar rupiah.
Namun, PT Bumi Perkasa Timur hanya menyetor ke rekening Pemerintah Provinsi Maluku sebesar 5 miliar rupiah.
“PT BPT hanya membayar 5 miliar untuk jangka waktu 1 tahun terhitung tahun 2022 sebesar 240 juta, dan tahun 2023 sebesar 4.750 miliar rupiah sedangkan yang ditarik dari pemegangnya SHGB kurang lebih 18 miliar lebih dan ini merugikan daerah,” ucapnya.
RR sapaan Rahakbauw ini pun berharap aparat penegak hukum dapat segera merespon rekomendasi DPRD dengan membentuk tim guna mengusut persoalan pengelolaan Pasar Mardika. (S-20)
Tinggalkan Balasan