Senin, Gubernur Lantik Penjabat Sekda
AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku Murad Ismail dipastikan melantik Kasrul Selang sebagai penjabat sekda, Senin (2/9) menggantikan Hamin bin Thahir.
Hamin bin Thahir telah memasuki pensiun terhitung, 31 Agustus 2019. Ia dilantik sebagai Sekda Maluku oleh Gubernur Said Assagaff pada Senin18 Januari 2016. Penggantinya, saat ini menjabat Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Maluku.
“Jadi pelantikan akan dilakukan pada Senin 2 September oleh pak gubernur,” kata Karo Pemerintahan Setda Maluku, Jasmono kepada Siwalima di ruang kerjanya, Jumat (30/8)
Jasmono mengaku, pemprov sudah mengantonggi SK penjabat Sekda Maluku dari Kementerian Dalam Negeri. Namun ia menolak menyebutkannya.
“Kita sudah terima SK penjabat sekda dari Kemendagri, tidak bisa saya sebutkan sebelum dibacakan oleh pak gubernur,” jelas Jasmono.
Jasmon enggan menjelaskan lebih jauh soal pelantikan penjabat sekda, karena bukan kewenangannya.
“Saya hanya bisa menjelaskan sebisa saya, kalau detail itu hak pak gubernur,” tandasnya.
Kasrul Selang yang dikonfirmasi, di kantor gubernur terkait pengangkatannya sebagai penjabat sekda, mengaku tidak tahu.
“Tanyakan saja ke pak gubernur, saya tidak tahu, itu hak beliau menentukan siapa dan soal satu nama yang di usulkan saya juga tidak tahu,” tandasnya singkat.
Sementara Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik yang dihubungi beberapa kali untuk mengkonfirmasikan SK penetapan penjabat Sekda Maluku, namun telepon genggamnya tidak aktif.
Sesuai Perpres
Pengusulan penjabat sekda dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpresini, karena: a. mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan; atau b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.
Adapun kekosongan sekretaris daerah, menurut Perpres ini, terjadi karena sekretaris daerah: a. diberhentikan dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.
Dalam Perpres ini disebutkan, calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di antaranya: a. menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; b. memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun. (S-39)
Tinggalkan Balasan