AMBON, Siwalimanews – Mendadak Kantor Satpol PP Provinsi Maluku mengeluarkan surat edaran kepada seluruh tenaga kontrak untuk mengikuti seleksi penerimaan tenaga kontrak baru.

Surat edaran Nomor: 1066/SATPOL.PP/XII/2021 tanpa tanggal ini ditandatangani oleh kepala Satpol PP Maluku Jones A Adriaansz isinya seleksi pe­nerimaan tenaga kontrak tahun anggaran 2022.

Copian surat yang berhasil diterima Siwalima itu berbunyi dengan hormat, diberitahukan kepada tenaga kontrak Satpol PP Provinsi Maluku, berdasarkan surat keputusan gubernur Maluku Nomor 14 tahun 2021, bahwa akan dilakukan seleksi penerimaan tenaga kontrak Satpol PP Provinsi Maluku tahun anggaran 2022 dengan beberapa tahapan sebagai berikut:

Pertama, seleksi berkas dan evaluasi kerja tenaga kontrak dilaksanakan pada tanggal 8-10 Desember yang terdiri dari a) scan lamaran kerja ditujukan kepada bapak gubernur Maluku, Cq Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku yang ditandatangani diatas meterai 10.000. b) scan asli ijazah terakhir, c). scan asli KTP, d. scan surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah.

Selanjutnya e). screenshot sertifikat vaksin pada app peduli lindungi sebagai bukti telah mengikuti vaksin covid dua kali. f. file pas foto 3×4 latar belakang merah.

Baca Juga: Panglima akan Tinjau Vaksinasi di Lapangan Merdeka

Pemasukan dokumen scan berkas lamaran dapat dilakukan dengan mengunakan app cam scanner pada HP android dan dibuat dalam bentuk PDF atau rar dengan besar file maksimal 1 Mb dan dikirim ke alamal email satpolppprovmaluku@gmail.com.

Kedua, seleksi wawancara dan tes urine bebas narkoba dilaksanakan pada 13-15 Desember 2021 bertempat di Kantor Satpol PP Provinsi Maluku. Peserta tes urine bebas narkoba diwajibkan untuk menyiapkan biaya Rp160.000 (pembelian alat tes dan pemeriksaan). Dikumpulkan pada panitia seleksi di Kantor Satpol PP Provinsi Maluku paling lambat tanggal 10 Desember 2021

Ketiga, seleksi kesamaptaan jasmani dilaksanakan pada tanggal 20-22 Desember dan keempat pengumuman hasil seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2021. Demikian surat edaran ini disampaikan dan atas perhatian diucapkan terima kasih. Kepala Satpol PP Maluku Jones A Adriaansz cap tanda tangan.

Sumber Siwalima di kantor Satpol PP Maluku menyebutkan penerimaan tenaga Satpol  Maluku tahun anggaran 2022 namun yang terjadi semua tenaga kontrak diminta mengikuti tes ulang dan memasukan semua syarat.

“Kalau mau membuka penerimaan, ya silakan membuka secara umum, kenapa tenaga kontrak yang ada sekarang diminta ikut tes lagi, padahal nama mereka sudah terdaftar sebagai tenaga K2,” kata sumber yang namanya enggan di korankan kepada Siwalima, Rabu (8/12).

Mereka juga mempertanyakan kenapa penerimaan tenaga kontrak tahun anggaran 2022 hanya untuk Satpol PP Maluku saja sedangkan untuk OPD lain tidak.

“Kan kanya di katong saja diminta ikut tes ulang bagi tenaga kontrak yang su ada, lalu kenapa tidak untuk semua OPD, itu aneh,” kesalnya.

Dirinya meminta kepada kepala Satpol PP untuk menjelaskan kepada publik kenapa penerimaan tidak dibuka untuk umum tetapi tenaga kontrak yang ada diminta untuk ikut tes ulang.

“Kami tidak masalah untuk ikut seleksi ulang, takutnya kalau tidak lulus, bagaimana nasib istri dan anan kami nanti. Kan kami sudah kerja belasan tahun kenapa baru sekarang diminta ikut seleksi penerimaan baru di tahun 2022,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Maluku Jones A Adriaansz yang dikonfirmasi Siwalima terkait dengan masalah ini melalui telepon selulernya tidak direspon. (S-39)