AMBON,  Siwalimanews – Setelah sempat kabur usai melakukan penikaman yang menewaskan warga skip yakni ARA Alias Obet, dua pelaku masing-masing RMA (25) alias Rizky warga Batu Gantung dan  RPS alias Rinto (33) warga jalan Perumtel Kayu Tiga, akhirnya berhasil diamankan.

Keduanya diamankan di Ambon pekan kemarin oleh personeil gabungan Polresta Ambon dan Polsek Sirimau.

“Dalam kasus ini sudah ada pelaku yang diamankan dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Sirimau untuk kepentingan proses penuntasan kasus ini, ” jelas Kapolresta Pulau Ambon Kombes Driyano Andri Ibrahim melalui Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay di Mapolresta, Senin (30/9).

Menurut Ipda Jane, proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan, untuk itu ia minta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Masyarakat diharapkan bersabar. Polisi tentunya bekerja sesuai dengan bukti yang ditemukan,” ungkapnya menepis tudingan miring akan penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Hari Kedua Kampanye, Lalamafu Minta Warga Jangan Gadaikan Hak Demi Uang

Untuk diketahui, kasus penganiayaan dengan korban  ARA alias Obet (32) terjadi Minggu (22/9) Pukul 11.00 Wit di Jalan Skip atas Lapangan Tenggara, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Kejadian berawal ketika  tersangka RMA  dan tersangka RPS serta saksi Ongen sementara minum minuman keras jenis sopi di rumah saksi  Ongen, kemudian tersangka  RPS  alas Rinto menceritakan permasalahannya dengan korban, sehingga saat itu kedua tersangka  kemudian hendak mencari korban, “beber Luhukay.

Setelah menemukan korban, Rinto kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan, korban yang merasa terancam melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah.

Tak lama berselang muncul tersangka Riski yang mengejar korban kemudian menusuk korban dengan sebilah pisau yang mengena pada bagian rusuk kanan, sehingga mengeluarkan darah, kemudian tersangka Riski keluar dan melarikan diri bersama tersangka  Rinto menggunakan  sepeda motor milik tersangka  Rinto.

Akibat kejadian itu korban dilarikan ke Rumah Sakit Dokter Latumeten Ambon menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan perawatan, namun pada, Kamis (26/9)  Pukul 22.00 WIT, korban meninggal dunia.(S-10)