Ambon, Siwalimanews – Gubernur Maluku sebagai pemegang saham mayoritas, diminta berhati-hati dalam menentukan Direksi Bank Maluku-Malut.

Demikian dikatakan akademisi Fisip Unpatti Jeffry Leiwakabessy, me­nyi­kapi penempatan di­rek­si dan komisaris Bank Maluku-Malut saat ini, yang dinilai tidak kre­dibel.

Menurutnya, Bank Ma­­luku-Malut meru­pa­kan salah satu aset yang dimiliki Pemerintah Pro­vinsi Maluku.

Aset daerah milik mas­yarakat ini tentunya di­harapkan harus menyum­bang pendapatan asli daerah berupa pemba­gian dividen.

“Bank ini kebanggaan orang Maluku jadi kalau dikelola salah oleh peja­batnya maka sudah pasti akan berdampak pada pendapatan bank juga,” ungkap Jeffry kepada Siwa­lima  melalui telepon selulernya, Mi­nggu (26/1).

Baca Juga: Danlantamal IX Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi

Jeffry menuturkan, polemik yang terjadi belakangan terkait dengan pemberian bonus tentu harus menjadi catatan refleksi dan evaluasi bagi Gubernur Maluku baru sebagai pemegang saham mayoritas di bank Maluku-Malut.

Pasalnya, jika Gubernur Maluku tidak belajar dari polemik yang terjadi tentu kedepan polemik se­rupa dapat terjadi dan memperburuk citra Bank Maluku-Malut.

Selain itu, Gubernur harus me­nempatkan orang-orang yang tepat sesuai dengan keahliannya pada jabatan strategis seperti Direktur Utama dan Komisaris Independen.

“Bank ini harus kelola oleh orang yang tepat artinya orang-orang yang saat ini mengabdi di bank Maluku-Malut tetapi berkinerja buruk jangan lagi dipakai,” tegas Jeffry.

Diakuinya hak untuk menentukan direksi dan komisaris berada ditangan pemegang saham mayoritas namun bukan berarti dilakukan sesuai hati sebab menyangkut dengan kinerja bank.

Gubernur harus memperhatikan latar belakang dan kemampuan ca­lon direksi dan komisaris agar tidak terkesan menduduki jabatan hanya untuk mencari manfaat bagi pribadi.

“Kita berharap pejabat bank Maluku-Malut kedepan tidak lagi seperti saat ini maka siapapun yang ditunjuk melalui RUPS harus memiliki latar belakang yang jelas, kalau tidak bank ini bisa hancur,” tegasnya.

Sekedar Pasang

Sementara itu, Lembaga Peman­tauan Penyelenggara Negara Maluku Minggus Talabessy mengungkapkan persoalan yang terjadi di Bank Maluku-Malut hari ini dikarenakan Gubernur Maluku sebelumnya keliru dalam memasang Direksi dan Komisaris.

Menurutnya, penempatan pejabat Bank Maluku-Malut sebelum terkesan atas dasar suka tidak suka akibatnya pengelolanya pun dilakukan secara serampangan.

Kondisi ini kata Talabessy tidak boleh lagi terjadi untuk lima tahun kedepan sebab akan menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

“Tentunya kesalahan yang terjadi hari ini akibat salah penempatan pejabat makanya Gubernur baru nanti ketika tempatkan orang harus benar-benar sesuai kepentingan bank,” tegas Talabessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (26/1).

Talabessy mengungkapkan gu­-bernur baru tidak boleh menempat­kan direksi dan komisaris hanya atas dasar kedekatan tetapi harus menggunakan pendekatan kualitatif dan kemampuan.

“Direksi dan komisaris yang ada saat ini tidak boleh dipakai lagi karena menimbulkan polemik dalam setiap kebijakan jadi kita berharap gubernur baru dapat hati-hati da­-lam menentukan direksi dan komi­-saris yang baru nanti,” jelasnya.

Pilih Profesional

Diberitakan sebelumnya, setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa diharapkan bisa serius memperhatikan kondisi Bank Maluku.

Yang jadi fokus gubernur baru adalah penempatan orang yang kapabel untuk melakukan pembenahan total terhadap bank pelat merah tersebut.

Demikian diungkapkan, akade­misi Hukum Unidar, Rauf Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (23/1).

Rauf bilang, perhatian serius gubernur terpiluh ini sangat dibutuhkan karena, pengelolaan Bank Maluku-Malut selama beberapa tahun belakangan ini sering menimbulkan polemik.

“Beberapa polemik yang terjadi mulai dari pemberian remunerasi tanpa keputusan RUPS, hingga polemik pemberian bonus jumbo kepada direksi dan komisaris yang dikeluhkan karyawan. Memang kalau kita telusuri beberapa tahun belakangan ini memang ada masalah serius yang terjadi dan butuh perbaikan,” ujar Rauf.

Kata dia, tata kelola Bank Maluku-Malut saat ini membutuhkan intervensi gubernur baru sebagai pemegang saham mayoritas untuk merombak manajemen Bank.

Jika perombakan manajemen Bank Maluku- Malut tidak segera dilakukan, lanjut Rauf, maka bisa saja kedepannya akan terjadi masalah- masalah serupa.

“Gubernur baru harus tegas terhadap manajemen Bank Maluku-Malut sebab tantangan bank Maluku kedepan ini cukup berat,” tegasnya.

Rauf berharap, gubernur terpilih dapat menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang ada sehingga ada perbaikan terhadap manajemen Bank Maluku-Malut.

Pencopotan Menguat

Seperti diberitakan, langkah pencopotan terhadap direksi dan komisaris dianggap sebagai solusi utama untuk menyelamatkan bank milik daerah dari kerusakan yang lebih parah.

Karena bonus direksi dan komisaris dengan nilai fantastis, dinilai tidak tepat dan sebanding dengan kinerja mereka yang selama ini diklaim mentereng.

Akademisi Fisip Universitas Pattimura Paulus Koritelu bilang, Gubernur Maluku terpilih Hendrik Lewerissa dituntut untuk melakukan tindakan cerdas dan tepat untuk menyelamatkan Bank Maluku-Malut dari keterpurukan.

Prioritas utama tambah Korutelu, adalah pergantian terhadap setiap pejabat Bank Maluku-Malut yang berdasarkan penilaian tidak bekerja dengan baik dan maksimal.

“Saya percaya gubernur terpilih sudah punya data siapa orang yang memiliki kualitas mumpuni untuk mengembangkan Bank Maluku-Malut ke depan, ujarnya kepada Siwalima melalui telepon seluler, Senin (20/1).

Koritelu menjelaskan, setiap lembaga perbankan tentu memiliki SOP termasuk dalam kaitan dengan pemberian penghargaan atas kinerja. Namun jika memang secara internal terjadi resistensi dari karyawan, yang mengetahui secara pasti kekuatan finansial bank, maka hal itu harus segera direspons.

Sebagai pimpinan, mereka tidak semestinya memperhatikan kepentingan pribadi dibanding karyawan yang selama ini bekerja mati-matian untuk mempertahankan keberadaan bank.

Harus Rasional

Akademisi Ekonomi Unpatti, Teddy Leasiwal menjelaskan, pemberian penghargaan berupa bonus dalam lembaga perbankan merupakan hal yang wajar asalkan sesuai aturan yang berlaku. Namun kebijakan tersebut harus diikuti dengan memperhatikan kondisi bank, artinya besaran bonus yang diberikan harus rasional.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (18/1), Leasiwal bilang, pemberian bonus kepada direksi dan komisaris Bank Maluku-Malut yang mencapai miliaran rupiah kurang tepat, lantaran bonus tersebut diberikan disaat bank Maluku-Malut masih menghadapi tantangan besar dalam memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun.

Guru besar ekonomi Unpatti ini melihat sebaiknya kebijakan Bank Maluku-Malut diarahkan pada pemenuhan modal inti dari pada kepentingan individu dalam bentuk penghargaan. Selain itu tambahnya, direksi dan komisari Bank Maluku-Malut semestinya lebih berinovasi dalam mengha­dirkan produk perbankan dan memperbaiki layanan perbankan kepada masyarakat, ketimbang mengejar remunerasi semata.

Harus Evaluasi

Sementara itu, Koordinator BEM Nusantara Wilayah Maluku, Adam Rahantam menilai perlu dilakukan evaluasi secepatnya terhadap jajaran direksi dan komisaris, terkait pemberian remunerasi di Bank Maluku-Malut.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya Selasa (21/1), Rahantam menjelaskan, pemberian bonus dalam lembaga perbankan merupakan hal wajar dan terjadi bukan saja di Bank Maluku-Malut tetapi juga di bank-bank lain, namun harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu tambah dia, pemberian bonus harus juga memperhatikan kondisi Bank Maluku-Malut termasuk aspek keadilan antara direksi, komisaris dan juga karyawan yang selama ini menjadi garda terdepan capaian kinerja perbankan.

Karenanya harus ada evaluasi yang dilakukan terhadap direksi yang mendapatkan bonus jumbo tersebut untuk melihat apakah bonus yang diterima sesuai dengan kinerja selama tahun 2024 apalagi persoalan KUB untuk menyelamatkan Bank Maluku-Malut dari persoalan modal inti Rp3 trilun saja nyaris tidak tercapai.

Bahkan jika ditemukan adanya ketidakberesan dalam pemberian bonus jumbo tersebut, harus dilakukan pergantian atau pencopotan terhadap direksi dan komisaris sebagai upaya menyelamatkan bank dari persoalan tersebut. (S-20)