Sekot: 24 Juni, PSBB Diberlakukan
AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Kota Ambon, AG Latuheru memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di Kota Ambon pada Rabu 24 Juni mendatang.
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang sementara diberlakukan berdasarkan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 akan berakhir pada Minggu, 21 Juni.
Status PKM yang diberlakukan sejak Senin 8 Juni akan dicabut sebelum pemberlakuan PSBB.
“PSBB akan dilaksanakan tanggal 24 Juni setelah PKM dicabut,” kata Latuheru saat dihubungi Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (16/6).
Menurut Latuheru, saat ini draf Perwali tentang PSBB sementara dibahas, dan jika sudah rampung maka akan ditetapkan. “Sementara kita bahas beberapa hari ini, jika sudah selesai akan ditetapkan,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur: Walikota Jangan Cengeng!Disinggung soal waktu sosialisasi kepada masyarakat, Latuheru belum bisa memastikan. “Untuk sosialisasinya akan tetap kita lakukan, tetapi waktu belum tahu karena Perwalinya belum ditetapkan,” jelasnya.
Latuheru menambahkan, nantinya pada Senin (22/6) pemkot akan melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Ambon pemberlakuan PSBB itu.
Menkes Putuskan PSBB
Seperti diberitakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Put-ranto memutuskan untuk memberlakukan PSBB di Kota Ambon.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/358/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SK itu, dijelaskan sejumlah pertimbangan diputuskan PSBB berlaku di Kota Ambon, yaitu data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-I9 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Ambon.
Kemudian, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Ambon guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Berdasarkan pertimbangan itu, Menteri Kesehatan menetapkan; Satu menetapkan PSBB di Kota Ambon, Provinsi Maluku dalam rangka Percepatan Penanganan Covid- 19.
Kedua, Pemerintah Daerah Kota Ambon Provinsi Maluku wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Ketiga, PSBB sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua dilaksanakan selarna rnasa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keempat, Walikota Ambon melaporkan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dan Diktum Ketiga kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Gubernur Maluku untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.
Kelima, Keputuan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 9 Juni 2020.
Sebelumnya Pemkot Ambon baru menyerahkan usulan PSBB ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku untuk selanjutnya diusulkan ke Menteri Kesehatan pada Sabtu (6/6). (S-16)
Tinggalkan Balasan