AMBON, Siwalimanews – Tata kelola dana bantuan operasional sekolah (BOS) terus bermasalah hingga ke pengadilan. Tak sedikit kepala sekolah dan perangkatnya dibui lantaran tidak transparan atau melenceng kelola BOS.

Kebijakan pemerintah yang hendak melakukan transfer lang­sung dana BOS ke se­kolah-sekolah tanpa melalui pemerintah daerah disambut positif. Namun, aspek transpa­ransi dan akuntabilitas di pihak sekolah perlu diprioritaskan.

Memang secara prinsip ke­bijakan itu baik, karena satuan pendidi­kan yang bekerja. Ha­nya saja, per­lu penga­wa­san. Sekretaris Komisi IV DP­RD Provinsi Ma­luku, Justi­na Re­nyaan me­ngingat­kan se­lu­ruh kepala sekolah mene­ngah atas yang ada di Maluku untuk lebih transparan dalam kaitan dengan penggunaan BOS.

“Jadi memang saya ingatkan para kepala SMA di Maluku untuk lebih transparan dalam penggunaan dana BOS itu,” ungkap Renyaan kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (25/8).

Menurutnya, transparansi perlu dari kepala sekolah, baik terhadap guru khususnya guru honorer yang ada di sekolah-sekolah agar tidak membuat keresahan bagi para guru.

Baca Juga: Hari Ini, Penetapan Pemenang

Renyaan mengaku saat pengawasan memang ditemukan adanya perbedaan antara pernyataan kepala sekolah maupun para guru terkait besaran gaji honor guru yang dibiayai dengan BOS.

“Harus transparan karena saat kita pengawasan itu, saya tanya kepala sekolah dia bilang Rp 900 ribu saat dikonfirmasi ke guru itu dikatakan hanya 500 ribu,” bebernya.

Perilaku kepala sekolah yang tidak transparan terkait pengelolaan BOS mengakibatkan banyak yang terjerumus dalam proses hukum hingga masuk penjara. Dikatakan, masalah tata kelola BOS mencuat setelah beberapa kepala sekolah dan pihak dinas pendidikan diproses hukum hingga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS.

Dikatakan, sistim pengelolaan BOS harus diubah oleh kepala sekolah, sebab BOS diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan di sekolah sehingga harus dikelola dengan baik. Jika dana tersebut tidak dikelola dengan baik maka berujung kepada proses hukum.

“Paling tidak, sekolah harus membuat rencana anggaran belanja sekolah, kemudian update jumlah siswa, hasil BOS tersebut secara reguler harus dilaporkan. Peruntukan BOS kan sudah dirinci. Sekolah kewajibannya sebelum BOS turun lagi, sudah menyampaikan rincian pemanfaatannya apa. Ini yang disebut transparansi. Kalau tidak kepala sekolah yang akan berhadapan dengan proses hukum jika suatu saat BOS itu diaudit lembaga berwenang,” tandas Renyaan.

Ditambahkan, terkadang pihak sekolah termasuk guru dan orang tua siswa, tidak mengetahui tata kelola dana BOS yang benar. Kondisi ini memungkinkan dana BOS rentan diselewengkan. “Masyarakat sekolah tidak banyak yang tahu apakah ini hanya urusan kepala sekolah dan bendahara saja atau mereka juga. Ini yang harus dibuka oleh sekolah dalam hal ini kepala sekolah,” ungkap Renyaan. (S-50)