AMBON, Siwalimanews – Sekda Maluku, Kasrul Selang  memasti­kan, kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintah daerah mulai normal 5 Juni 2020.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor: 58 Tahun 2020 tertangal 29 Mei tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

“Kerja ASN kita sesuaikan dengan SE Menpan-RB Nomor: 58 Tahun 2020. Pelayanan publik tetap jalan sedangkan sebagian tetap kerja dari rumah,” jelas Sekda ketika dikonfirmasi Siwalima  melalui telepon selulernya, Senin (1/6).

Menurutnya, ASN tetap melaksanakan kerja, ada yang tetap di rumah se­dangkan untuk pelayanan publik tetap  masuk kerja.

“Jadi untuk ASN di pelayanan publik seperti Badan Pendapatan Maluku, Dinas Penananam Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap kerja di kantor dengan protokol  Covid-19, sedangkan yang bukan pelayanan  publik, tetap  bekerja dari rumah,” jelas sekda.

Baca Juga: Pegawai Kejati Maluku Lakukan Rapid Tes

Bagi ASN yang bekerja dari kantor, juga diawasi, sementara yang bekerja dari rumah akan dipantau oleh pimpinan OPD masing-masing.

Langkah ini diambil oleh pemda melihat kondisi jumlah kasus yang terus me­ningkat. “Pemda tetap harus melindungi ASN dari penyebaran Covid-19 , sehingga kerja ASN sebagian di rumah sebagian lagi di kantor khususnya pelayanan publik,” tegasnya.

Ditanya terkait dengan sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja, sekda mengaku tetap akan diberikan. “Sanksi tetap kita laksanakan sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB, bagi yang tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi, tegasnya.

Kerja Mulai 5 Juni

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup dalam situasi pandemi COVID-19 ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor: 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020.

SE tersebut memuat penyesuaian sis­tem kerja bagi ASN untuk menjaga keber­langsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19.

Dalam SE juga dijelaskan pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penye­baran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gu­gus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepe­gawaian bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menpan-RB Nomor 58 tahun 2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi mela­kukan evaluasi atas efektivitas pelak­sanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menpan-RB.

Sanksi Pecat

Selain itu, SE tersebut juga mengatur sanksi bagi PNS yang terbukti melanggar kebijakan new normal. Pada poin C tentang disiplin pegawai ditegaskan sanksi bagi PNS yang melanggar aturan new normal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis, penundaan ke­naikan gaji atau pangkat, serta penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Para ASN yang bekerja baik secara WFO maupun WFH harus tetap mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja PNS dilengkapi dengan output laporan hasil pelaksanaan tugas, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (S-39)