AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melarang pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah diterima tidak mengundurkan diri.

Hal ini mengacu pada Pasal 54 peraturan menteri pendayagunaan aparatur  negara dan reformasi birokrasi Nomor: 27/2021 tentang pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

“Jika mengundurkan diri diberikan sanksi namun ia optimis di MBD tidak ada,” kata sekda MBD Alfons Siamiloy kepada Siwalima, Senin (20/6).

Menurutnya bagi CPNS dan PPPK yang sudah dinyatakan lulus di lingkup pemda MBD hingga saat ini sudah bekerja setelah menerima SK bupati.

“Sebelum mereka bekerja, kita sudah buat perjanjian kerja yang sifatnya mengikat sehingga tidak mudah untuk mengundurkan diri,” jelas sekda.

Dirinya juga berharap kepada seluruh pegawai untuk mengutapaman memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Mereka sudah kita terima dan kemudian diangkat, kita harap bekerja melayani masyarakat sesuai janji yang sudah mereka ucapkan dan akan dipantau,” tegasnya.

Sebelumnya Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach menyerakan Surat Keputusan pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil formasi tahun 2020 dan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap I dan II Tahun 2021.

SK diberikan kepada 50 orang pegawai negeri sipil dan 65 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disaksikan oleh wakil bupati dan pegawai pada apel pagi di Lapangan Kantor Bupati, Senin (13/6).

Saksi Tegas

Dikutip dari menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mena­nggapi perihal sejumlah CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021.

Menteri Tjahjo mengatakan bahwa hal ini merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong. Dengan demikian hal ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.

Ia meminta kementerian dan lembaga terkait, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.

Supaya kondisi ini tidak terjadi kembali, Menteri Tjahjo menga­takan akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test, penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandai­nya ada diantara mereka mengun­durkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” tegas Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (30/05).

Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB Nomor 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN. Jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB Nomor 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. (S-09)