AMBON, Siwalimanews – Berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022 biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022, DPRD bersama dengan Kanwil Kementerian Agama Maluku dan Pemerintah Provinsi akan menetapkan biaya embarkasi haji untuk Maluku.

Rencana penetapan biaya embarkasi ini disampaikan Wakil ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/6).

Menurutnya pimpinan DPRD sudah menerima surat permohonan penetapan biaya embarkasi haji 2022 yang diajukan Pemprov Maluku ke dewan guna mendapatkan penetapan.

“Penetapan biaya embarkasi haji harus dilakukan oleh DPRD sebagai lembaga legislatif, sehingga menjadi payung hukum bagi penyelenggara haji Maluku dalam penetapan tarif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Apalagi usai pengawasan tahap II, DPRD akan melakukan paripurna penetapan ranperda penyelenggaraan ibadah haji menjadi perda, sehingga perda dimaksud harus ditindaklanjuti dengan penetapan biaya pula.

Baca Juga: Mahasiswa Buru Demo Tuding CV MI Rusak Hutan Bakau

Berdasarkan ia menjelaskan aturan persetujuan dewan dalam kaitan dengan penetapan biaya embarakasi haji, dapat dilakukan dengan mekanisme rapat paripurna maupun surat keputusan pimpinan dewan. “Jadi tinggal tunggu rapat paripurna atau surat keputusan pimpinan dewan tentang persetujuan biaya embarkasi haji tahun 2022,” ucapnya. (S-20)